Pembaruan PP No 17/2020 Buat Gembira, Sebut PNS Bisa Ambil Cuti Sakit hingga Berobat ke Luar Negeri

27 Juli 2020, 08:58 WIB
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab Pangandaran sangat minim hanya mencapai sekitar 3.300 orang yang seharusnya diisi sebanyak 8.000 orang PNS. Tampak PNS sedang melaksanakan apel pagi di halaman kantor Bupati Pangandaran di Parigi.* /AGUS KUSNADI/KP /

PR CIREBON - Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mendapat pembaruan, sehingga ini akan menjadi kabar gembira untuk PNS.

Tepatnya, PP terbaru itu mengatur PNS sekarang diperbolehkan mengambil cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri.

Adapun bila menilik ke belakang, PP No 17 tahun 2020 merupakan hasil revisi dari PP no 11 tahun 2017 yang mengatur cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.

Baca Juga: Prihatinkan PJJ Kemendikbud Tuai Masalah, DPR: Buatkan Jaringan Internet Khusus dan Subsidi Ponsel

Sebagaimana telah diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Duh, Kabar Ini Pasti Buat Para PNS Gembira Banget"

Pada akhirnya, aturan cuti sakit ini mendapat revisi dengan dipertegas dalam PP No 17 Tahun 2020 dengan PNS bisa mengajukan cuti sakit satu hari.

“Maka dipertegas di dalam PP No 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit,” ungkap Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto yang dikutip dari akun resmi Kemenpan RB pada Minggu, 26 Juli 2020.

Lebih lanjut, aturan baru ini terbit dikarenakan sering kali timbul masalah dari PNS yang sakit satu hari dan berakhir pada bolos.

Baca Juga: HUT RI Ke-75 di Tengah Pandemi: Upacara di Istana Negara Hanya Dihadiri 6 Pejabat, Siapa Saja?

“Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti itu. Kalau satu hari tidak berhak cuti sakit, akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan, sayang,” jelasnya.

Namun demikian, PP itu tak hanya membahas soal cuti sakit, tetapi PP tersebut juga diperbolehkan bagi PNS untuk berobat ke luar negeri.

Haryomo berpendapat, PNS diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Soal Kunjungan Achmad Purnomo ke Istana Negara Pengamat: Tak Etis, Pertemuan Politik Praktis

“Sekarang diperbolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodasi juga,” pungkas Haryomo.***(Redaksi WE Online)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler