Doddy Mengantar Sabu 5 Kg tanpa Upah, Hanya Dapat Amsyong

27 Februari 2023, 16:05 WIB
Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023 /

 

SABACIREBON – Banyak kurir narkoba yang mengambil risiko. Meski upah mengantar narkoba sangat menggiurkan, namun risikonya sangat besar. Bila tertangkap, hukuman yang menantinya puluhan tahun mendekam di penjara.

 Namun selalu saja ada kekecualian, dimana mengantarkan narkoba sama sekali tidak mendapat bayaran. Hanya mendapat amsyong.

 Ini dialami Doddy Prawiranegara yang mengantarkan narkoba jenis sabu, sebanyak 5 kg,  namun tidak mendapat imbalan apapun, kecuali amsyong.

 Baca Juga: Terseret Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara

Perkecualian mengantar narkoba ini terjadi di Jambi. Saat itu ia membawa 5 kg sabu dari Jambi ke Jakarta. Ia mengaku tidak tertarik sama sekali melakukan perbuatan haram itu. Namun karena yang memerintahkannya  atasan, ia terpaksa mengantarkannya.

 "Saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong saja saya pak," kata Doddy menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023. Doddy waktu itu menjabat sebagai Kapolres Bukittingi, sementara atasan yang memerintahkannya adalah Teddy Minahasa, Kapolda Jambi waktu itu.

 Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan


Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy untuk membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta untuk dijual.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi. Saat menerima perintah tersebut, Doddy mengaku tidak ingin menjalankan hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Bersihkah hati kita..? Begini Cara Mengetahui Kesehatan Hati Kita, Menurut Aa Gym

Namun karena Doddy takut dengan sosok Teddy selaku jendral bintang dua dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.

Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, sabu itu langsung diberikan kepada Linda yang ada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Dapat Jatah Nasi Bungkus 1 hari Sekali, Korban Gempa di Kampung Buniaga Desa Ciherang Berjuang Sendiri

Hingga ditangkap pun, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun  alias amsyong dari Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng : Penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler