SABACIREBON - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.. Putusan yang dijatuhkan pada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini, sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Sedangkan terdakwa Agus Nurpatria pada sidang sebelumnya divonis 2 tahun Penjara dan denda 20 juta subside 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelanggaran penyidikan (Obstruction of justice) atas kematian Yoshua alias Brigadir J dengan terdakwa utama Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Karakteristik Aries: Berani dan Kompetitip tapi Mudah untuk Cemburu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Suhel menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.