Bupati Jember Pertama yang Dimakzulkan DPRD, Nasdem Ungkap Kesalahan Fatal Faida terkait Kuota CPNS

23 Juli 2020, 14:51 WIB
Sidang Paripurna DPRD Jember memutuskan memecat Bupati Jember (s) /utrisno/nusadaily.com/

PR CIREBON - Bupati Jember Faida resmi dimakzulkan DPRD dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu, 22 Juli 2020.

Atas rapat paripurna itu, Faida resmi menjadi bupati pertama yang dimakzulkan oleh DPRD Jember karena ia dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang berlaku.

Salah satu dampak dari kesalahan fatalnya membuat Jember tidak masuk dalam kuota penerimaan CPNS 2019 karena mendapat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Wujud Nyata Mengedepankan Masa Depan, 857 Anak Dapat Remisi dalam Rangka Hari Anak Nasional

Bahkan, ia dinilai mengabaikan serangkaian teguran seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat di luar mekanisme.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” ungkap Juru Bicara Nasdem, Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Lebih lanjut, kebijakan Faida itu berdampak pada Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Baca Juga: Beredar Kabar Anies Baswedan Pernah Berfoto dengan Tokoh Isis di Tahun 2009, Cek Faktanya

Selain itu, hubungan antara DPRD dengan Bupati Jember Farida sudah tidak harmonis sejak kesalahan itu hingga mencapai puncak pada sidang paripurna kemarin.

Adapun politikus Partai NasDem ini diketahui telah menjabat sebagai bupati Jember sejak 2016 dan akan berakhir pada 2021 mendatang.

Faida pun diketahui berencana maju kembali dalam pemilihan bupati lewat jalur independen bersama pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto di Pilkada 2020 ini.

Baca Juga: Sebut Kejanggalan Komite Penanganan Covid-19, DPR: Saat 18 Lembaga Dibubarkan, Malah Bentuk Tim Baru

Rencana maju kembali ini pun sempat diklaim Faida akan sukses karena pihaknya telah mendapatkan dukungan lebih dari 250 ribu suara, sehingga ini melebihi minimal dukungan sebanyak 121.127 suara seperti yang disyaratkan KPU Kabupaten Jember.

Sementara itu, Faida tercatat sebagai Bupati Jember perempuan pertama di Kabupaten Jember, sekaligus juga menjadi Bupati perempuan pertama yang dimakzulkan DPRD setempat.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler