AG Warga Cibinong Gagal Kawinkan Ganja Asal Belanda

11 Februari 2023, 11:33 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat 10 Februari 2023 /

SABACIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba, salah satunya praktik budidaya kawin silang ganja dari Belanda dengan tanaman ganja Indonesia.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan seorang tersangka berinisial AG diamankan di kediamannya, yakni di Cibinong setelah menumbuhkan tanaman ganja setinggi 30 centimeter.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Tegaskan Kasus Penculikan Anak di Majalengka Tidak Ada

"Yang bersangkutan 'order' biji ganja dari Belanda. Kita bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan biji ganja yang sudah di-order oleh yang bersangkutan," kata Kompol Rango dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Kompol Rango menjelaskan bahwa biji ganja yang sudah dipesan dari Belanda tersebut hendak dikawin silang dengan tanaman ganja asal Indonesia yang sudah dipersiapkan dari bulan November.

Baca Juga: Ingin Nyobain Belanja Gratis?, Syaratnya, Salat Subuh Berjamaah di Masjid ini

Tersangka berhasil membudidayakan tanaman ganja itu di kediamannya dengan pupuk sederhana yang biasa ditemukan di toko-toko.

Adapun selama satu bulan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 36 pengedar.

Dalam kurun waktu 1-31 Januari 2023, polisi mengamankan 36 orang pengedar, terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga: Penyidik Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI Diberi Sanksi

Total barang bukti yang diamankan, yakni 1,9 kg sabu; 863,6 gram ganja dan 246 butir ekstasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler