Penyidik Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI Diberi Sanksi

- 9 Februari 2023, 09:26 WIB
Arsip foto - Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis  2 Februari 2023
Arsip foto - Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023 /

 

SABACIREBON-Polda Metro Jaya telah memberikan  sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, MHS sehingga membuatnya menjadi tersangka.

 "Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.

 Baca Juga: Balon Udara Jadi Penyebab Renggangnya Hubungan diplomatik AS dan China

Trunoyudo juga menambahkan sanksi terhadap para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses. "Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," kata Trunoyudo.

 Trunoyudo juga menambahkan terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan.

 Baca Juga: Selain Mengisi Waktu dengan Pasangan, Berikut 10 Rekomendasi Twibbon untuk Ramaikan Valentine 2023

"Proses itu masih terus berjalan dan juga dilakukan secara profesional transparan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan melibatkan dari pengawas penyidik yang ada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, " kata Trunoyudo.

 Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum MHS terkait kasus yang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pelajar SMA di Majalengka Jadi Pengedar Narkoba, Geng Motor Hingga Punya Senjata AirSoft Gun

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x