Masuki Normal Baru Usai Pandemi, Penciptaan Lapangan Kerja jadi Hal Penting yang Harus Didahulukan

1 Juli 2020, 19:29 WIB
ILUSTRASI pengangguran.* /ANTARA/

PR CIREBON - Memasuki masa normal baru pascapandemi Covid-19, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menegaskan pentingnya penciptaan lapangan kerja untuk merespons peningkatan jumlah pengangguran.

Menurut Manajer Program Pengembangan Keterampilan ILO Jakarta Tauvik Muhamad, Covid-19 akan menambah pengangguran di Indonesia yang bahkan sebelum pandemi angkanya mencapai 20,4 persen atau sudah cukup tinggi dibandingkan rata-rata global.

"Indonesia memerlukan integrasi kebijakan. Karena di satu sisi, tenaga kerja Indonesia didominasi pekerja sektor informal dengan pendidikan rendah tetapi faktanya kita terintegrasi dalam pasar bebas dengan digitalisasi ekonomi dan automasi industri," kata Tauvik dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara. 

Baca Juga: Sebut Studi Tidak Representatif, Tiongkok Remehkan Potensi Pandemi Flu Babi Baru

Tantangan dalam penciptaan pekerjaan di masa normal baru, yakni menyeimbangkan kebijakan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang baru dapat dilakukan jika Indonesia telah berhasil melandaikan kurva penyebaran virus.

"Ini memerlukan intervensi yang cukup melalui kolaborasi antara sekolah-sekolah keterampilan, pemerintah, dan industri.

"Di sisi lain kita juga harus memprioritaskan sektor-sektor mana yang bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak seperti pariwisata, jasa, dan manufaktur,” ujar Tauvik.

Baca Juga: Saatnya Rangkul Tanggung Jawab Besar, Berikut Cara Memaksimalkan Usia 20 dengan Baik dan Bermanfaat

Lebih lanjut lagi Tauvik mengungkapkan bahwa penciptaan lapangan kerja merupakan suatu keharusan untuk mengakomodasi bonus demografi Indonesia yang diperkirakan terjadi pada 2030, saat jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan penduduk lansia atau usia sekolah.

"Bonus demografi ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik karena jika tidak malah bisa menjadi bencana demografi yang memicu konflik sosial," katanya.

Di Indonesia, wabah Covid-19 telah mengakibatkan 2 juta hingga 3,7 juta pekerja dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat baru 1,7 juta orang yang terverifikasi terdampak mata pencahariannya akibat penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler