Irjen Teddy Minahasa Sakit, Pemeriksaan Etik Ditunda

17 Oktober 2022, 19:34 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022 /

SABACIREBON-Pemeriksaan pelanggaran etik  Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait narkoba pada hari Senin 17 Oktober 2022 ditunda karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengeluh sakit.

Namun demikian, sidang etik  oleh Divisi Propam Polri tetap dilakukan terhadap lima orang saksi dalam kasus yang sama.

 Baca Juga: Langkah Langka : Pelanggar Lalulintas di Garut Diajak ‘Nyaneut’

"Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM. Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan terkait etik diundur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022

Nurul belum tahu sakit apa yang dialami Irjen Teddy karena baru diminta periksa dokter hari ini.  "Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM," katanya.

 Baca Juga: Jaksa Penuntut : Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala Belakang Brigadir J yang Telungkup dan Masih bergerak

Hal itu, kata Nurul, sesuai dengan komitmen Kapolri untuk menindaklanjuti arahan Presiden melakukan penuntasan kasus narkoba dan judi online.

"Kasus penyalahgunaan narkoba Irjen TM sebagaimana komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba," kata Nurul.

Baca Juga: Misteri Putri Cendrawathi Ganti Baju Setelah Brigadir J Ditembak…  

Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada hari Jumat 14 Oktober 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Yu Kita Kasih Nama Kereta Cepat Jakarta Bandung...


Diketahui bahwa Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

 

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

 

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler