Anies Baswedan Resmi Jadi Calon Presiden (Capres) dari Partai Nasdem

3 Oktober 2022, 13:02 WIB
Anies Baswedan jadi Capres dalam Deklarasi Capres Partai NasDem, Senin 3 Oktober 2022 /

 

SABCIREBON-Partai Nasdem secara resmi mencalonkan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024.

Deklarasi Anies Baswedan sebagai Capres Partai Nasdem dikatakan langsung Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Viking Pirates: Tragedi jadi Pelajaran Berharga bagi Suporter

Sebelumnya dalam penjaringan Capres yang dimunculkan oleh pengurus partai di berbagai wilayah, muncul 3 nama Capres, yaitu Anies Baswedan, Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Surya Paloh setelah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres dari partanya, menitipkan perjalanan Bangsa Indonesia pada Anies Baswedan.

Baca Juga: Dejan Ferdiansyah/Gloria Emanuelle Juarai Vietnam Open 2022

“Kami titipkan perjalanan bangsa ke depan. Insya Alah, jika Anies terpilih nantinya pimpin bangsa jadi bangsa lebih bermartabat,” tutur Surya Paloh dalam acara penetapan Capres di NasDem Tower, Senin.

Anies Baswedan yang hadir dalam pencalonan presiden, mengatakan kesiapannya, sekaligus mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Partai NasDem.

Baca Juga: Beberapa Dampak Terkena Gas Air Mata dan Cara MengatasinyaBaca Juga: Beberapa Dampak Terkena Gas Air Mata dan Cara Mengatasinya

“Saya dua minggu lagi bertugas di DKI dan harus menyelesaikan dahulu pekerjaan sebagai gubernur DKI,” kata Anies.

Meski telah resmi mendeklarasikan Anies sebagai Capres, namun NasDem tidak bisa mengusung langsung karena terbentur syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Terburuk Kedua Dunia, di Mana Urutan Pertama? Berikut 5 Tragedi Paling Mengerikan

Seperti diketahui, NasDem pada Pemilu 2019 hanya meraih 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI.

 Sementara dalam aturan pemilu,  partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Dengan demikian, NasDem  akan dan harus berkoalisi dengar partai  lain untuk memperoleh angka minimal 20 persen seperti yang disyaratkan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta

Tags

Terkini

Terpopuler