Ini Alasan Jenderal Bintang Dua Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah M Kace dengan Kotoran Manusia alias Tinja

16 September 2022, 11:47 WIB
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan /

 

SABACIREBON-Separah apapun kekesalan pada orang lain, pernahkan terpikir untuk melumuri muka orang yang megesalkan itu dengan kotoran manusia atau tinja?

Sampai sekarang memang sangat jarang yang melakukannya, melumuri muka orang dengan kotoran manusis alias tinja.

Baca Juga: Antrian Motor di SPBU Makin Mengular, Perlu Ditambah Jalur Sepeda Motor

Namun, peristiwa langka berupa melumpuri muka orang dengan tinja terjadi di bumi tercinta Indonesia.

Makin langka lagi peristiwa ini karena melumpuri muka orang dengan tinja dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat bintang dua, Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Berkas Perkara Ferdy Sambo Sudah

Peristiwa langka ini sudah lama, tahun 2021. Saat itu  Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri,  berada bersama dengan korban Muhammad Kace,  dalam tahanan Bareskrim Polri. Korban M Kace berada dalam tahanan Bareskrim Polri karena tuduhan kasus penistaan agama

Napoleon Bonaparte merasa sangat kesal dengan ulah Korban M.Kace yang sering memosting menyudutkan dan menjelek-jelekan agama Islam.

Baca Juga: Tiket Pertandingan Persib Vs Barito Putra Telah Dijual, Bobotoh Dapat Langsung Beli Tiket Lawan Persija

Singkatnya, keduanya bermasalah  dengan hukum sehingga berada dalam tahanan Bareskrim Polri sampai terjadi pelumuran kotoran manusia alias tinja pada wajah M Kace.

Meski sebagai tahanan, Napoleon dengan pangkatnya berbintang dua, dengan mudah meminta tolong, memesan tinja yang dibungkus kantong plastic.

Baca Juga: Universitas Widyatama Sukses Lakukan PkM Integratif Bersama Kemenko PMK dan Dekranasda Jabar

Wajah M Kace, bukan hanya dilumuri kotoran manusia/tinja, namun juga sempat terkena bogem mentah sang Jenderal.

Akibatnya, jenderl berbintang dua itu dijajtuhi hukuman penjara 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, 15 September 2022. Merasa keberatan, Napoleon Bonaparte mengajukan banding.

Baca Juga: Luis Milla Berharap Maung Bandung Tampil Fokus Untuk Jaga Trend Positif

Soal melumuri wajah dengan kotoran manusia/tinja, keduanya sudah berdamai dan saling memaafkan. Hukuman yang dijatuhkan karena, korban M Kace mengalami luka akibat penganiayaan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler