KPK Tunda Penyidikan atas Apeng Surya Darmadimadi

19 Agustus 2022, 17:33 WIB
KPK tunda pemeriksaan Surya Darmadi alias Apeng, tersangka maling uang rakyat Rp7 triliun . /Antara/

SABACIREBON - Proses penyidikan terhadap Surya Darmadi yang rencananya dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jumat, 19 Agustus 2022, ditunda.

Surya Darmadi merupakan kasus maling uang rakyat senilai Rp 7 Triliun.

Surya Darmadi yang sering dipanggil dengan sebutan Apeng, diduga maling uang rakyat dalam kasus lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Baca Juga: Peringatan HDKD KemenkumHAM ke 77 tingkat Ciayumajakuning Ditandai Tasyakuran

Jumat KPK menunda penyidikan terhadap Surya Darnadi alias Apeng, tersangka maling uang rakyat senilai Rp 78 triluliun dalam kasus lahan sawit di Riau.

Surya Darmadi atau Apeng ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus maling uang rakyat berupa penguasaan lahan sawit. Atas perbuatannya itu negara dirugikan hingga Rp 78 triliun.

Apeng yang merupakan pendiri sekaligus pemilik PT Duta Palma Grup,  maling uang rakyat berasama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Riau periode 1999-2008. Thamsir pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Empat BAP Kasus Tewsnya Brigadir J Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum

Jumat KPK menunda penyidikan terhadap Surya Darmadi karena tersangka harus menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

"Ditunda hingga kondisi tersangka Surya Darmadi pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Ketut menjelaskan, untuk kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi diantarkan ke RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur, Kamis 18 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: MotoGP Austria: Vinales Mulai Kompetitif, Target Podium dan Tebar Ancaman

Sebelumnya tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.

Oleh karena itu, tersangka Surya Darmadi diperiksa oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka Surya Darmadi dibawa langsung ke RSU  Adhyaksa," kata Ketut.***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler