Polisi Tembak Polisi : Dimana Keberadaan Bharada E yang Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Komnas HAM?

26 Juli 2022, 13:35 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022 /

SABACIREBON -  Dalam kaitan kasus polisi tembak polisi,  lima ajudan atau aide de camp (ADC) Kepala Divisi (Kadiv) Propam nonaktif Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian Brigadir J.

Dari tujuh ajudan, baru  lima ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Bulu Tangkis Piala Presiden : Bisakah Hasilkan Pemain yang Lampaui Prestasi Penghuni Pelatnas Cipayung?

Dalam agendanya, total ada tujuh ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo yang akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Namun, dua di antaranya, termasuk Bharada E, belum tiba di Komnas HAM.

"Bharada E belum hadir. Kami masih menghubungi atau tanyakan kembali kepada Mabes Polri terkait keberadaan Bharada E karena Komnas HAM membutuhkan keterangannya," Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 28 Juli 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Terima Hadiah dari Uang Korupsi, Presenter TV Cantik ini Diperiksa KPK

Komnas HAM juga telah berkomunikasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto terkait keberadaan Bharada E.

Namun, hingga saat ini, Komnas HAM juga belum mengetahui atau mendapatkan informasi terkait keberadaan Bharada E.

Baca Juga: Tim Autopsi Ulang (Ekshumasi) Brigadir J Berangkat ke Jambi, Selasa 26 Juli 2022

Sebelumnya diberitakan, dua saksi kunci Kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua saksi itu, Isteri Kadiv Propam Polri Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri  Candrawathi dan dan  Bharada E yang disebut-sebut terlibat tembak menembak dengan almarhum Bigradir J.

Baca Juga: UI dan MAB Membuat Mobil Listrik

Permohonan meminta perlindungan dari dua saksi tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam wawancara dengan TvOne Senin 18 Juli 2022 malam.

Edwin menyebut, Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui pengacaranya yang mendatangi LPSK, sedangkan Bharada E datang langsung dan mengajukan sendiri. LPSK, sebut Edwin butuh 30 hari untuk mendalami permohonan perlindungan tersebut.

Baca Juga: Setelah Andalan Wisata Sejarah dan Kuliner, Cirebon kini Memiliki 20 Desa Wisata

Seperti ramai diberitakan, Putri Candrawathi yang merupakann  isteri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, merupakan salah seorang saksi kunci karena disebut sebagai korban pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J.

Versi pelecehannya berupa menodongkan senjata ke arah kepala yang dilakukan almarhum Brigadir J, namun ada juga kabar yang mengaitkan dengan pelecehan seksual.

Baca Juga: Harga Kematian Isterinya itu Dijanjikan Kopda M Senilai Rp 200 juta. Simak alasannya.

Keterangan resmi polisi menyebut, Candrawathi sempat berteriak dan terdengar Bharada E yang berada di lantai 2 rumah dinas tersebut.

Bharada E, yang disebutkan polisi, menegur disambut Almarhum Brigadir J dengan tembakan sebanyak tujuh kali, namun tidak ada yang mengenai.

Baca Juga: Sebanyak 620 Pebulu Tangkis Muda ikuti Kejuaraan Piala Presiden

Sebaliknya tembakan balasan yang dilakukan Bharada E mengenai dan menewaskan Brigadir J, dengan 7 peluru mengenai tubuh. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler