BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Mereka Bisa Diberhentikan Jika?

17 Juni 2022, 14:04 WIB
BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Begini Detailnya/foto dari IG @bkngoidofficial /

SABACIREBON-Kegembiraan dirasakan mereka yang kini telah resmi menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (P3K). Baik di intansi umum, maupun khusus di pendidikan atau kesehatan.

Lantas bagaimana dan apa perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K?

Mengutip dari kanal youtube @salam satu data, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN telah diatur tentang perbedaan PNS dan P3K.

Baca Juga: Golf AS Terbuka 2022 :Papan Peringkat Putaran Pertama, Skor dan pembaruan terkini dengan Rory McIlroy

Dalam aturan tersebut P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja P3K bisa beraknir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mau Wisata Belanja di Bandung? Kunjungi Mal Favorit Ini!

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun setiap P3K mereka berhak memperoleh:

Baca Juga: Indonesia Open 2022 : Empat Wakil Indonesia yang Lolos ke Perempat Final, Jumat 17 Juni 2022

- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan
- Kompetensi

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan P3K adalah, PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara P3K tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K bisa dilakukan karena:

Baca Juga: Fabio Vieira, 22, Memastikan ke Arsenal, Sukses di Porto dan Piala Eropa U-21

- Jangka waktu perjanjian
kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
atau kebijakan
pemerintah yang
mengakibatkan
pengurangan P3K; atau
- Tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja
yang disepakati.

Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan P3K adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sementara P3K adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Adapun PNS berhak memperoleh:

Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

- Gaji, tunjangan, dan
fasilitas;
- Cuti
- Jaminan pensiun dan
jaminan hari
tua;
- Perlindungan; dan
Pengembangan
kompetensi

PNS bisa diberhentikan dengan hormat karena:

- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia
pensiun; perampingan
organisasi atau
kebijakan pemerintah
yang mengakibatkan
pensiun dini; atau tidak
cakap jasmani dan/atau
rohani, sehingga tidak
dapat menjalankan tugas
dan kewajiban.

Baca Juga: Iklim dan Suasana Politik Tahun 2020 akan Sejuk, Partai Politik Mulai Mengendus Calon Presiden

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
dengan usia dan masa
kerja tertentu
- Mencapai batas usia
pensiun
- Perampingan organisasi
atau kebijakan
pemerintah yang
mengakibatkan pensiun
dini; atau
- tidак сакар jasmani
dan/atau rohani, sehingga
tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: kanal youtube @ salam satu data

Tags

Terkini

Terpopuler