SABACIREBON-Pemeriksaan kasus pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng terus berlanjut.
Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan istri tersangka IWW, dipanggil, diperiksa untuk menjadi saksi. FS selaku istri tersangka akan diminta keterangannya untuk memperkuat pembuktian dan dan melengkapi pemberkasan.
Baca Juga: KJRI Noumea Kaledonia Baru Makamkan Siti Dapiah (80) WNI Sebatangkara
Pemeriksaan dilakukan oleh penyedik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni, BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Juga akan diperiksa BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya. DS pejabat Finance Departemen Gead Wilmar Group dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
Baca Juga: Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Presiden Jokowi Ucapkan Empati secara Langsung
Menurut laporan Antara , pemeriksaan FS, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin;
Pemberian fasilitas itu diperkirakan terjadi di rentang waktu Januari 2021 sampai Maret 2022.