Istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng.

30 Mei 2022, 19:06 WIB
Istri tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng juga diperiksa sebagai saksi./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Pemeriksaan kasus pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng terus berlanjut.

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan istri tersangka IWW, dipanggil, diperiksa untuk menjadi saksi. FS selaku istri tersangka akan diminta keterangannya untuk memperkuat pembuktian dan  dan melengkapi pemberkasan.

Baca Juga: KJRI Noumea Kaledonia Baru Makamkan Siti Dapiah (80) WNI Sebatangkara

Pemeriksaan dilakukan oleh  penyedik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni, BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Juga akan diperiksa BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya. DS pejabat Finance Departemen Gead Wilmar Group dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Baca Juga: Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Presiden Jokowi Ucapkan Empati secara Langsung

Menurut laporan Antara , pemeriksaan FS, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin;

Pemberian fasilitas itu diperkirakan terjadi di rentang waktu Januari 2021 sampai Maret 2022.


Jadi langka
Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: Inikah Cara Meningkatkan Literasi Warga Kota Bandung?

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research and Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Baca Juga: Kekuatan Dibalik Kesultanan Cirebon, Kesaktian P Cakrabuana Mbah Kuwu Cirebon (bag 2, habis)

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler