Horee Bareng-bareng Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal...

11 Mei 2022, 22:17 WIB
Horee.. Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal.../ilustrasi //setkab.go.id/

SABACIREBON - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada masa pandemi Covid 19, siap digelar di seluruh Indonesia.

Pengaturan PTM ini telah diatur Pemerintah melalui
surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Masing-masing Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya SKB empat menteri ini diharapkan PTM 100 persen di masa pandemi tidak sampai menimbulkan masalah. Khususnya dari kerawanan kembali menyebarnya Covid 19.

Baca Juga: Pengadilan Ungkap Bintang Doctor Strange dan Suaminya Bersalah Lecehkan Gadis Berusia 13 tahun

Karenanya, setiap sekolah harus benar-benar mengacu pada SKB empat menteri dalsm pelaksanaan PTM 100 persen. Begitupun pemerintah daerah harus terus melakukan pengawasan agar PTM 100 persen di wilayahnya berjalan sebagaimana aturan.

Seperti halnya pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Hepatitis Akut tak Berpeluang Jadi Pandemi, Ini Alasannya

Mengutip dari http//htps/:antaranews.co.id, disebutkan, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Sedangkan bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Baca Juga: Persib Resmi Kembali Berlatih Pada 16 Mei, Kiper Utama Teja Paku Alam Katakan Ini

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.

Baca Juga: Anda akan Nikah? Periksakan Diri sebelum Keturunan Anda Terkena Talasemia

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus, berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid 19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?

Beberapa perubahan aktivitas dalam PTM, di antaranya dapat kembali dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3, serta 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM Level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Piala Thomas : Anthony Ginting Kalah Lagi, Pasangan Ahsan/Kevin Sanjaya juga kalah, Rhustavito Menang.

"Tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan tentang aktivitas penjual makanan di luar pagar sekolah yang wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Penanganan Covid 19.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM," imbuhnya.

Baca Juga: Klok Bertekad Bersama Timnas U-23, Menangkan Laga Sisa

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih untuk anaknya yang dapat mengikuti PTM atau PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Namun perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, katanya, wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan saat PTM dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Dia Sosok Penting, Pria Sepuh di Video Shalat Jenzah Pakai Ruku dan Sujud

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari lima persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," tegasnya.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler