Info Mudik ! Tiket Pesawat Dalam Negeri Diizinkan Naik, Berikut Ketentuan dan Besarannya...

20 April 2022, 08:15 WIB
Kemenhub RI izinkan penyesuaian harga tiket pesawat terbang./Tangkap layar Youtube /

SABACIREBON - Musim mudik lebaran Idul Fitri 1443 H sebentar lagi tiba. Pengguna mode tranportasi darat, laut maupun udara dipastikan akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Bagi mereka yang mampu secara ekonomi dan ingin cepat sampai kampung halaman, bisa jadi transportasi udara menjadi pilihan.

Memang sejak pandemi melanda, penumpang pesawat terbang mengalami penurunan. Bahkan hingga mengakibatkan sejumlah maskapai mengalami kerugian.

Baca Juga: PresidenJokow imbau Hindari Mudik padaTanggal ini. Simak Alasannya.

Namun seiring makin melandainya penyebaran Covid-19, ditambah kembali diperbolehkannya mudik, dipastikan pada Idul Fitri nanti penumpang pesawat terbang akan kembali menggeliat.

Mengutip berita dari laman  Antara, Selasa (19/04), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri.

Baca Juga: Rusia akan Dukung Terus Hak Rakyat Palestina, Berjanji akan Memberi Gandum dan Hasil Panen

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Adita di Jakarta.

la mengatakan ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga: Indonesia Tetapkan 65 Negara Tempat Bekerja Pekerja Migran. Ada yang Minat?

Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ujarnya.

Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Baca Juga: Jungkook BTS dan Jay Park Selfie Bersama

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.

"Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Thor: Love and Thunder Trailer Keempat Paling Banyak Ditonton dalam 24 Jam

la menambahkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara. jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas.*** (Andik Arsawijaya)

Sumber: ANTARA

Tag: #mudik #pesawat terbang #tiket pesawat #kemenhub #idul fit

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler