Terkait Pelarungan Jenazah ABK WNI, Kemenlu RI akan Panggil Duta Besar Tiongkok

7 Mei 2020, 14:20 WIB
Televisi asal Korea Selatan, MBC, memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK asal Indonesia di sebuah kapal Tiongkok.* //MBC News

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Xiao Qian akan diminta konfirmasi perihal perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari situs Kementrian Luar Negeri RI, Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604.

Baca Juga: Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya

Hal tersebut untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya. ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi.

Baca Juga: Dapat Kado Indah saat Pandemi Corona, 20 Bidan di Kota Cirebon Dilantik Jadi PNS

Antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal-kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan, keputusan untuk melarungkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.

Baca Juga: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Virus Corona Lebih Lambat Bermutasi Dibanding Virus Influenza

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri Tiongkok menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Tiongkok dan Korea Selatan mengatakan, memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera Tiongkok Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Luar Negeri

Tags

Terkini

Terpopuler