Cara Memperoleh Kartu Vaksinasi Non Indonesia di Aplikasi PeduliLindungi bagi WNI dan WNA

15 Oktober 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi. Berikut tahapan cara mendapatkan kartu vaksinasi non Indonesia yang bisa didapatkan di PeduliLindungi bagi WNI maupun WNA. /Pixabay/Wilfried Pohnke

PR CIREBON – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya kini menghadirkan fitur terbaru di aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan vaksin Covid-19 di luar negeri.

Fitur ini disediakan oleh Kemenkes dan dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

Cara untuk verifikasi kartu vaksin Covid-19 non Indonesia ini memiliki beberapa alur tahapan yang wajib diketahui oleh pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kemenag dan Kemenkes Manfaatkan Data PeduliLindungi untuk Calon Jamaah Umrah di Masa Pandemi

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Instagram @kemenkes_ri pada 15 Oktober 2021, berikut tahapn alur verifikasi kartu vaksin Covid-19 non Indonesia di aplikasi PeduliLindungi.

1. Melakukan pendaftaran dengan mengisi data di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.

2. Berkas yang harus dipersiapkan bagi WNI adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dijadikan ID verifikasi.

Sementara berkas yang harus dipersiapkan bagi WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari Imigrasi, dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Baca Juga: Kakek Suhud Dituding Berbohong, Tetangga Sebut Hidupnya Tak Kekurangan, Suka Traktir Anak-anak

3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes bagi WNI, sedangkan verifikasi bagi WNA dilakukan oleh Kemenkes dengan Kemenlu.

4. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang telah didaftarkan dalam waktu 3 hari kerja.

5. Jika sudah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya adalah mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Bertemu dan Minta Maaf ke Kakek Suhud, Istri Paula Tak Melakukan Hal Ini

6. Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi, masuk ke web pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.

7. Setelah itu, akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.

Itulah tahapan cara verifikasi kartu vaksin Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat VNI bagi WNI dan WNA.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Sertifikat WNI ini ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kartu ini hanya berlaku di Indonesia dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19

Jika proses pendaftaran kartu VNI mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler