MUI Tetapkan Penggunaan Vaksin Zifivax Halal, Asrorun Niam SHoleh: Fatwa ini adalah Jawaban Hukum Islam

11 Oktober 2021, 05:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan. /ANTARA/HO-MUI/

PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pemeriksaan terhadap vaksin Covid-19 Zifivax buatan Tiongkok yang telah lolos uji klinis fase III di Indonesia.

MUI menetapkan vaksin Covid-19 Zifivax halal dan aman digunakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Keterangan ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 terkait produk vaksin Covid-19 dari Anhui Tiongkok.

Baca Juga: Ungkap Perilaku sang Anak Sebelum Operasi Melahirkan Paula Verhoeven, Baim Wong: Kiano Nenangin Papah..

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, hal ini dinyatakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Zifivax telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar ditetapkannya vaksin Zifivar aman dan halal untuk digunakan.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Potret Wajah sang Anak Keduanya: Ini yang Bener!

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Pemeriksaan yang oleh Tim Auditor LPOM MUI dilakukan dengan memeriksa dokumen dan kunjungan lapangan.

Sampai akhirnya vaksin Zifivax ditetapkan halal, setelah tahapan-tahapan yang disebutkan berhasil dilakukan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bagikan Potret sang Anak Kedua: Selamat Datang di Dunia Kenzo Eldrago Wong!

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Asrorun.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

Asrorun menyatakan jika fatwa MUI merupakan jawaban dari hukum Islam. Maka pemeriksaan tentang vaksin Zifivax dilakukan dengan pendekatan hukum Islam.

Baca Juga: Presiden Tiongkok Xi Jinping Serukan Reunifikasi 'Damai' dengan Taiwan

Hal ini ditegaskan Asrorun yang menyatakan telah tertuang pada Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

Fatwa ini telah dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 yang bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah,” ujar Asrorun.

Baca Juga: Renovasi Rumah Demi Menyambut Nagita Slavina, Fadil Jaidi: ini Kebetulan Banget ...

"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," pungkasnya. ***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler