Kunjungi Link cekbansos.kemensos.go.id Segera! Anak Sekolah Bisa Dapat BLT Rp4,4 Juta

30 September 2021, 21:38 WIB
Simaklah cara mendaftar dan syarat-syarat agar siswa bisa mendapatkan BLT senilai total Rp4,4 juta. /Instagram/@Indonesiabaik.id

PR CIREBON - Berlangsungnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, setiap anak sekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Dua Warga Palestina Tewas Ditangan Pasukan Israel, Begini Kronologinya

Sedangkan, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Sudahkah Anda Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Cara Pendaftarannya!

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tom Holland Dikabarkan Inginkan Rp286 Miliar untuk Kembali Memerankan Spider-Man

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Gemini, Cancer, dan Aquarius untuk Besok, 1 Oktober 2021: Ada yang Merasa Lelah

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut ini syarat-syarat yang perlu disimak, di antaranya:

Baca Juga: Nagita Slavina Bongkar Nilai Sekolah Rafathar, Raffi Ahmad: Ah Papa Aja Santai ...

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Minta Maaf, Gaya Rambut di Musik Video ‘MONEY’ Jadi Kontroversi

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler