Tak Terima Dimahari Karena Curi Daun Singkong, Pelaku Bunuh Korban dengan Kejam

26 September 2021, 12:10 WIB
Kasus pembunuhan karena hal sepele kembali mengegerkan publik, pelaku tega bunuh korban karena dimarahi mencuri daun singkong. /Pixabay/PublicDomainPictures

PR CIREBON - Kasus pembunuhan karena hal sepele kembali mengegerkan publik.

Kali ini pembunuhan terjadi di Desa Lubuk Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara (Lampura).

Pelaku pembunuhan RG (38) dengan bringas membunuh L (51).

Baca Juga: Berikut Ini 4 Manfaat yang Bisa Didapatkan dari Memulai Hari dengan Jalan Kaki

Pembunuhan ini terjadi karena RG tidak terima dimarahi L yang memarahinya saat pelaku mengambil daun singkong milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis 23 September 2021 siang.

Saat ini pelaku yang sempat bersembunyi telah ditangkap dan diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Taliban Dilaporkan Bunuh 4 Orang Terduga Penculik hingga Menggantung Mayat di Depan Umum

"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," terang Eko Rendi, Minggu 26 September 2021.

Eko Rendi mengatakan RG mengaku dirinya hanya mengambil daun singkong milik korban sebanyak satu ikat tanpa izin.

Daun singkong tersebut akan RG gunakan untuk makanan hewan ternak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 26 September hingga 2 Oktober 2021: Aries, Gemini, dan Taurus Perlu Berhati-hati

Saat sedang mengambil daun singkong tersebut, korban langsung marah dan tampak mengambil golok yang ada di pinggangnya.

Belum sempat golok diambil, pelaku memegangi tangan kiri korban.

RG pun langsung melayangkang golok yang ia pegang dan menikam kepala dan leher korban sebanyak enam kali.

Baca Juga: Azis Syasuddin Ditangkap, Bintang Emon Tiba-tiba Puji KPK: Ini Keren Juga

Setelah melakukan penikaman, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance," ujar Eko Rendi

"Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor Police University: Oh Kang Hee Akhirnya Tahu Rahasia Kang Sun Ho

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor.

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler