Simak Syarat Naik Kereta Api Lokal, Commuter Line dan Aglomerasi Selama PPKM hingga 16 Agustus 2021

10 Agustus 2021, 18:20 WIB
Berikut ini dipaparkan syarat naik kereta api lokal, commuter line, dan aglomerasi selama PPKM hingga 16 Agustus 2021. /Instagram/@commuterline

 

PR CIREBON - Simaklah persyaratan naik kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi selama perpanjangan PPKM hingga Senin, 16 Agustus 2021.

PT Kereta Api Indonesia atau KAI dalam memaksimalkan pelayanan pada setiap pelanggannya, meng-update informasi terkait syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

PT KAI menginformasikan bagi setiap pelanggan yang akan menggunakan kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi perlu melengkapi dokumen sebagai syarat mobilitas hingga berakhirnya PPKM pada 16 Agustus, pekan depan.

Baca Juga: Kondisi Keuangan 4 Zodiak Ini Diprediksi Akan Baik di Periode Minggu Ini, Ada Cancer

Perlu diketahui, moda transportasi darat seperti kereta api hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @kai121_ pada 9 Agustus 2021, berikut syarat naik kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi.

Jika anda masuk dalam dua kategori di atas, dapat melakukan proses pemesanan tiket dengan membawa dokumen surat tanda registrasi pekerja atau yang lebih dikenal dengan STRP.

Baca Juga: Jelang Peringatan ke-20 Tahun, AS Kembali Tinjau Dokumen Rahasia Soal Serangan 11 September

Anda dapat juga menunjukkan dokumen berupa surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Berbeda dengan persyaratan kereta api jarak jauh, pelanggan kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi tidak perlu membawa surat keterangan hasil negatif RT-PCR dan Rapid Tes Antigen.

Kendati pun tidak diwajibkan membawa surat RT-PCR dan Rapid Tes Antigen. PT KAI akan melakukan random sampling terhadap penumpang kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi.

Baca Juga: Chemistry dengan Krystal f(x) Dipuji oleh Cha Tae Hyun, Jinyoung B1A4: Tak Baik Jika Terlalu Sempurna

Pemeriksaan dilakukan dengan Rapid Tes Antigen untuk mengetahui kondisi dari penumpang untuk menanggulangi penularan Covid-19 selama perjalanan kereta api.

Kebijakan PT KAI dalam menentukan persyaratan bagi setiap penumpang kereta api merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 58 tahun 2021.

Selain itu, hal ini sebagai bentuk untuk menyukseskan langkah pemerintah dalam mencegah sebaran Covid-19.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Alasannya Memilih Lesti Kejora sebagai Calon Istri, Rizky Billar: yang Gua Cari...

Seperti diketahui, Pemerintah pusat memperpanjang masa berlaku PPKM selama sepekan, mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Rilis perpanjangan PPKM disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM yakni Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 Agustus 2021.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler