ICW Sebut Hukum Indonesia Tajam ke Bawah Tumpul ke Koruptor, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia?

5 Agustus 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi. ICW menyoroti hukuman yang tidak setimpal atas kasus korupsi dan suap Jaksa Pinangki, Juliari Batubara, maupun Djoko Tjandra. /Pixabay/Succo

PR CIREBON - Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkapkan kekesalannya terhadap proses hukum yang terjadi di Indonesia.

Bagaimana tidak, ICW menyoroti kalau kasus pidana yang berkaitan dengan korupsi dimana merugikan banyak orang justru tidak dihukum maksimal.

ICW sendiri memang memiliki tugas utama mengawasi dan mempublikasi melaporkan kepada publik mengenai tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Kamis, 5 Agustus 2021: Libra Hargai Diri Sendiri, Scorpio Mencari Belahan Jiwa

Setidaknya ada beberapa kasus yang menjadi sorotan ICW, mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Juliari Batubara.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun Instagram @sahabaticw pada 5 Agustus 2021, ICW menyebutkan bahwa Jaksa Pinangki selain divonis dengan ringan hukumannya juga mendapat diskon atau potongan.

Kasus Jaksa Pinangki ini bisa dibilang cukup serius dan besar, dimana tersangka terbukti menerima uang suap sebesar $500 ribu atau setara Rp7,1 miliar.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Disebut Belum Dicopot dari PNS, Najwa Shihab: Kita Masih Nombokin Buat Bayar Gajinya

Selain itu, Jaksa Pinangki juga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang Rp5,25 miliar dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki ini hanya divonis 4 tahun penjara dari yang semula tuntutan selama 10 tahun penjara, bisa dibilang tersangka menerima diskon sebesar 60 persen dari tuntutan.

Kejadian yang sama terjadi pada kasus Djoko Tjandra, dimana vonis ringan dapat diskon hukuman, dan terakhir adalah kasus yang menjerat mantan Meteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 5 Agustus 2021: Pisces Ada Drama dan Masalah Membuat Aquarius Kuat dan Tegar

Sementara Djoko Tjandra awalnya divonis selama 4 tahun 6 bulan, dan setelah banding berubah menjadi 3 tahun 6 bulan.

Juliari Batubara yang diketahui telah melakukan tindak korupsi dana bansos Rp2,7 triliun hanya dituntut 11 tahun penjara oleh KPK.

Padahal jika menilik Undang-Undang, KPK bisa menuntut Juliari Batubara dengan hukuman mati karena telah melakukan tindakan korupsi di tengah keadaan pandemi.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Buruk bagi Kesehatan Tubuh, Bahkan Melebihi Efek Negatif Makanan Cepat Saji

ICW mengungkapkan bahwa contoh-contoh kasus diatas sangat melukai hati masyarakat, dimana korupsi dilakukan oknum pejabat hingga penegak hukum justru diberi hukuman ringan.

Bahkan yang lebih menyakitkan lagi ketika mereka para tersangka korupsi ini tidak jarang masih mendapatkan fasilitas mewah, sedangkan rakyat kecil justru mengalami hal sebaliknya.

Faktanya apabila melihat data dari Tren Vonis ICW 2020, rata-rata hukuman hanya 3 tahun 1 bulan penjara untuk pelaku korupsi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Kamis, 5 Agustus 2021, Capricorn Menolak Perubahan, Aquarius Dapat Dikomunikasikan

Jika ingin dibandingkan dengan kasus lain akan sangat terlihat perbedaan vonis antara koruptor dengan masyarakat biasa.

Contohnya,ICW membandingkan kasus Kakek Samirin yang pernah tertangkap karena memungut getah karet seharga Rp17 ribu mendapatkan vonis 2 bulan 4 hari penjara.

Kalau dibandingkan dengan hukuman Kakek Samirin maka Juliari Batubara seharusnya mendapatkan hukuman:

Baca Juga: Beri Ucapan Ulang Tahun untuk Lesti Kejora, Margin Wieheerm: Selalu Ku Panggil Dede, Padahal Usianya Lebih Tua

Kakek Samirin: Rp 17.000 = 2 bulan 4 hari.

Juliari Batubara: Rp 2,7 triliun, maka dikenakan 28.109.589 tahun penjara.

Tidak hanya itu, ICW juga membandingkan kasus Jaksa Pinangki dengan kasus Nenek Minah yang ditangkap karena mencuri tiga buah kakao seharga Rp2 ribu untuk dijadikan benih dan menerima vonis satu bulan penjara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 5 Agustus 2021: Aquarius Sadar, Pisces Monoton, dan Aries Ada Peluag

Maka bisa dibandingkan sebagai berikut:

Nenek Minah: Rp 2.000 = 1 bulan.

Jaksa Pinangki: Rp 12.250.000.000 = 6.125.000 bulan = 510.417 tahun penjara.

Data tersebut nyata dan terjadi di Indonesia, dimana hukum terhadap pelaku korupsi tergolong ringan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @sahabaticw

Tags

Terkini

Terpopuler