Simak Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Tengah Kebijakan PPKM

1 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat melakukan perjalanan dalam negeri di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).* /Hening Prihatini/Pixabay/daveharryhy740

PR CIREBON - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan bertujuan untuk menekan kasus Covid-19.

Selama penerapan PPKM, masyarakat sebenarnya tidak dilarang melakukan perjalanan jauh.

Hanya saja berdasarkan PPKM tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus mengikuti berbagai aturan yang ada.

Baca Juga: Rekam Video di Gunung dengan Tebing Curam, YouTuber Asal Denmark Jatuh dan Meninggal di Tempat

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram akun @indonesiabaik.id pada 31 Juli Agustus 2021, Pemerintah memberikan persyaratan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah, PPKM yang diterapkan pemerintah kini terbagi menjadi empat level, dari satu sampai empat yang tertinggi.

Berdasarkan level PPKM tersebut, aturan perjalanan juga berbeda sesuai dari status daerah yang dituju.

Baca Juga: Ayahanda Vicky Prasetyo Terpapar Covid-19, Deretan Artis Panjatkan Doa

Berikut ini penjelasan lengkap aturan perjalanan selama PPKM berlangsung:

Kategori PPKM Level 4 dan 3

Apabila perjalanan dilakukan dengan moda transportasi udara maka masyarakat harus mengikuti beberapa hal.

Baca Juga: Sebut Berkomitmen pada Kawasan Asia Tenggara, AS Jadwalkan Petemuan Virtual dengan ASEAN

Pertama, wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kedua, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, jika perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antar kota, maka ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Putri Anne Tak Terima Sang Anak Dipotret Diam-diam, Istri Arya Saloka 'Ngamuk': Saya Jadi Galak

Pertama, wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kedua, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Usai Adanya Tuduhan Pemerkosaan, Kris Wu Resmi Ditahan Polisi Tiongkok

Kategori PPKM Level 2 dan 1

Apabila perjalanan dilakukan dengan moda transportasi udara maka masyarakat harus wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

Sementara masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antar kota harus memperhatikan dua hal.

Baca Juga: Biodata Noah Gesser dan Pernyataan Ajax Amsterdam atas Meninggalnya Wonderkid Keturunan Indonesia

Pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Semua aturan tersebut harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mendapat izin melakukan perjalanan di dalam negeri.

Jadi, pemerintah tidak melarang masyarakatnya untuk melakukan perjalanan selama mengikuti aturan yang ada demi menjaga kesehatan bersama dan menekan angka kasus Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler