Media Asing Soroti Keputusan Perpanjangan PPKM Level 4 yang Diperluas ke 15 Wilayah di Luar Jawa dan Bali

26 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi. Media asing soroti Presiden Jokowi yang memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang dan diperluas ke 15 Wilayah di Luar Jawa dan Bali. /Dok. Sekretariat Kabinet

PR CIREBON — Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.

Kebijakan ini disampaikannya pada Minggu, 25 Juli 2021 malam, dengan penjelasan bahwa PPKM Level 4 yang berlaku saat ini untuk menekan angka kasus Covid-19.

Di mana, PPKM Level 4 diperpanjang akan berlanjut hingga 2 Agustus 2021. Tetapi, ada beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan.

Baca Juga: Turut Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Ibunda Amanda Manopo, Arya Saloka: Didoakan Manda Agar Ku

Hal tersebut, ternyata menjadi soroton media asing CNA, pasalnya untuk penerapan PPKM Level 4 yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk pulau Jawa dan Bali saja, namun sekarang diperluas ke 15 wilayah di luar Jawa dan Bali, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Channel News Asia.

Di daerah yang diberlakukan PPKM Level 4, pergerakan masyarakatnya dibatasi sesuai dengan sektor tempat mereka bekerja, dan hanya karyawan di sektor penting seperti sektor energi dan kesehatan yang diizinkan untuk work from office atau ngantor.

Pembatasan tersebut kemudian diperluas ke 15 wilayah lain di luar Jawa dan Bali sebagaimana Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan daerah-daerah di negara ini menjadi empat tingkat. Dengan tingkat 1 yang paling aman dan tingkat 4 yang menunjukkan tingkat penularan tertinggi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 26 Juli -1 Agustus 2021: Gemini Kesedihan dan Air Mata, Cancer Ada yang Bergosip

Ini sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa 50 kasus yang dikonfirmasi setiap hari per 100.000 orang akan diklasifikasikan sebagai Level 4.

Pada konferensi pers virtual juga pada hari Minggu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa mulai 26 Juli, akan ada 95 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali yang akan diklasifikasikan Level 4.

Namun Luhut Pandjaitan tidak mengungkapkan kota mana dan kabupaten berada pada level ini.

Baca Juga: Pilihlah Gambar Kartun yang Anda Sukai, Pilihanmu Akan Mengungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Sementara itu, akan ada 33 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali yang berada di level 3.

Industri berorientasi ekspor yang berada di wilayah level 3 diperbolehkan buka secara bergiliran dan masing-masing dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi kalau ada dua shift bisa beroperasi 100 persen di fasilitas produksi,” kata Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 26 Juli - 1 Agustus 2021: Sagitarius akan Terkejut dan Pisces Diinjak-injak

Mal di kota dan kabupaten di level 3 juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00.

Selanjutnya, tempat ibadah di kota dan kabupaten di level 3 juga bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan dalam konferensi pers yang sama, pemerintah kini telah mengidentifikasi 45 kota dan kabupaten di level 4 di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Termasuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh, Inilah 4 Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan

Ditambahkannya, mulai Senin, 276 daerah akan berada di level 3 di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.

Infeksi Covid-19 di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu saat ini termasuk yang tertinggi di dunia.

Indonesia telah mencatat lebih dari 3 juta infeksi dan 83.000 kematian.

Baca Juga: Ini Dia Ciri Kepribadian Baik dan Buruk Shio Ayam Jantan dan Monyet

Sebelumnya, dalam pidato yang disiarkan live streaming di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jokowi mengatakan akan ada penyesuaian tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi serta dinamika sosial.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 WIB dan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat,” kata Jokowi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 26 Juli-1 Agustus 2021: Virgo Terjebak Masa Lalu, hingga Scorpio Mendapatkan Impiannya

Dia menambahkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau gerai voucher ponsel, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel otomotif kecil, cuci mobil, dan usaha kecil serupa diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 9 malam

Namun, untuk pengaturan lebih lanjut juga akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Jokowi, panggilan akrab presiden, juga mengatakan bahwa warung makan, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan gerai sejenis lainnya yang beroperasi di luar ruangan atau di ruang terbuka dapat tetap buka untuk bisnis hingga pukul 8 malam.

Baca Juga: Astrologi Baca Kehidupan Keluarga Wanita Zodiak Aries: Tetap Jadi Pemimpin

Akan tetapi, dengan masing-masing pengunjung diizinkan untuk berkunjung maksimal 20 menit saja.

Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah telah meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha kecil, dan rinciannya akan diumumkan oleh menteri terkait.

PPKM Darurat, yang kemudian diubah namanya menjadi PPKM Level 4, telah diberlakukan mulai 3 Juli hingga 25 Juli di Jawa dan Bali karena, Indonesia sedang berjuang melawan lonjakan kasus Covid-19.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler