BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Berikut Cara Cek Penerimanya

22 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. ///Pixabay/Ronny Sefria

PR CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta.

Sebagaimana diketahui bahwa di tahun 2020 lalu, BLT BSU telah disalurkan Kemnaker kepada para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kini, Kemnaker akan menyalurkan BLT BSU tersebut di tengah-tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Sang Ibu Mertua Terjangkit Covid-19, Zaskia Sungkar: Cintaku, Kia Kangen!

Sebagaimana diansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemnaker, para karyawan BLT tersebut juga diketahui akan menerima BLT sejumlah Rp1,2 juta.

Meski begitu, bantuan tersebut diperuntukkan bagi para karyawan yang masih aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, para karyawan bisa mengeceknya secara langsung melalui laman resmi milik Kemnaker di link www.kemnaker.co.id.

Baca Juga: Unggah Foto Saat Jadi Mahasiswa UI, Fahri Hamzah: Sepertinya Mau Menggulingkan Rektor

Namun, Anda perlu mengecek laman tersebut secara berkala untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal BLT BSU dari Kemnaker.

Simak berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi link www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Benarkah Reinfeksi Covid-19 Bisa Terjadi? Berikut Penjelasan dr. Adam Prabata

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

Baca Juga: Soal Kasus Dosen Unej yang Diduga Cabuli Keponakan, Sidang Perdana Digelar Tertutup

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman www.kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam tujuh tahapan.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Melepaskan Diri dari Hubungan Beracun: Taurus Voba Bilang Tidak

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Juli 2021: Scorpio Naik Daun, Sagitarius Detail, Capricorn Ada Peluang

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler