PR CIREBON — Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial ‘RH’ menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu diduga mencabuli keponakan-nya sendiri, dengan sidang secara terutup dan virtual, Rabu 21 Juli 2021.
Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, status dosen Unej ‘RH’ maka sudah bukan tersangka lagi, tetapi sebagai terdakwa.
Setelah sebelumnya, oknum dosen FISIP Unej berinisial RH itu ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada remaja berusia 16 tahun yang merupakan keponakan-nya RH.
“Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari Antara.
Kasi Intel Kejari Jember mengatakan, jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih.
Ia pun membenarkan bawah sidang kasus pelecehan seksual atas terdakwa dosen UNEJ tersebut dilaksanakan secara tertutup, mengingat korban adalah anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Manfaat Makan Buah Kiwi Beserta Kulitnya untuk Kesehatan Tubuh!
Sementara dikemukakan JPU Adik Sri Sumarsih, sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat, setelah majelis hakim menanyakan terlebih dahulu kondisi terdakwa, yang dijawab terdakwa bersediap mengikuti persidangan dalam kondisi sehat.