Pemerintah Resmi Rubah Ketetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Simak Perubahannya

19 Juni 2021, 12:30 WIB
Perubahan resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. /Hening Prihatini/setkab.go.id

PR CIREBON — Ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 resmi mengalami perubahan.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak terkait, dengan menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Jumat 18 Juni 2021.

Kemudian dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Bersihkan 5 Benda Ini, Setelah Dirimu Sembuh dari Flu!

Tentang, Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hadir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Serta, dihadiri pula oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Perhatikan 5 Gejala Ini untuk Kesehatan Ginjal Anda!

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas.

Maka, kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Dijelaskan Menko PMK, ihwal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 berdasarkan arahan tersebut. Dengan keputusannya, dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama dirubah oleh pemerintah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Tubuh ketika Anda sembelit, Salah Satunya Wasir!

Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” terang Muhadjir Effendy.

Ditambahkannya pula, keputusan pemerintah ini telah melalui pertimbangan mendalam, sebagaimana upaya untuk menghindarkan kemungkinan potensi terciptanya kerumunan massa di waktu-waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Muhadjir Effendy.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Kenal 5 Sinyal Penyakit Punggung, Salah Satunya Masalah Saraf

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Baca Juga: Uya Kuya Dapat Spanduk yang Diduga dari Denise Chariesta: Mungkin Nggak Ada Duit untuk Keluarin Ratusan Juta

Libur Nasional

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Tak Ingin Putrinya Dimanja Rizky Billar dengan Kemewahan: Saya Penginnya dengan Ibadah

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

Baca Juga: Nathalie Holscher Kembali Cek Kandungan Sendiri Tanpa Ditemani Sule: Aku Nggak Apa-apa!

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Baca Juga: Ditanya soal Jumlah Pengeluaran Nagita Slavina Setiap Bulan, Raffi Ahmad: Satu Miliar Lebih!

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler