PR CIREBON - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menolak rencana penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sembako dari sektor pertanian.
Dedi Mulyadi menolak rencana penerapan PPN karena menilai pemerintah tidak boleh mencari untung dari kebutuhan pokok masyarakat.
Apabila PPN diterapkan ke produk pertanian, kata Dedi Mulyadi, maka akan semakin mencekik petani.
"Kalau produk pertanian itu dikenakan pajak 12 persen atau 5 persen, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya, dan petani akan semakin rugi," kata Dedi Mulyadi kepada Antara, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Selain merugikan petani, kata Dedi Mulyadi, penerapan PPN tersebut juga bertentangan dengan fungsi negara.
Fungsi yang dimaksud yakni negara harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.
Dia mengatakan bahwa komponen bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.
Artinya negara harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Efek Samping Terlalu Banyak Makan Pisang, Berisiko Alami Hiperkalemia
Dengan diterapkannya PPN sembako, maka negara sudah tak lagi menjalani fungsinya sebagai pelindung rakyat.
“Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang,” kata Dedi Mulyadi.
Atas hal tersebut, pihaknya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI menolak rencana PPN untuk bahan pokok dari sektor pertanian.
Baca Juga: Beri Pesan untuk Joe Biden yang Akan Bertemu dengan Vladimir Putin, Donald Trump: Jangan Tertidur!
"Saya tegaskan menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat,” tegas kata Dedi Mulyadi.
“Harusnya (negara) melindungi pengadaan dan ketersediaannya," lanjutnya.
Ia menyampaikan sebaiknya negara bisa mencari alternatif lain untuk dikenai pajak.
Baca Juga: Daniel Eddy Ungkap Ada Kejutan Spesial untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar di Hari Pernikahan Mereka
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Padahal sebelumnya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.***