Viral Video Satpol PP Hancurkan Alat-alat Musik Pengamen Jalanan, Berikut Ini Klarifikasinya

7 Juni 2021, 20:45 WIB
Klarifikasi Satpol PP mengenai video viral perusakan ukulele pengamen jalanan. /Instagram/@polpp.ptk/

PR CIREBON - Jagat maya heboh setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang petugas Satpol PP menghancurkan alat-alat musik yang berupa ukulele.

Alat-alat musik tersebut diduga dimiliki oleh para pengamen jalanan yang tertangkap razia Satpol PP.

Dalam video petugas Satpol PP itu terlihat mematahkan dan menghancurkan tiga ukulele hasil sitaan dari pengamen.

Baca Juga: Sang Kakak Ungkap Karakter Asli Rizky Billar, Bobby Rahman: Billar yang Dulu Tetap Sama dengan Sekarang

Alhasil setelah beredarnya video tersebut di dunia maya ramai dan banyak netizen yang menyayangkan tindakan dari Satpol PP tersebut.

Menanggapi beredarnya berita tersebut, Satpol PP Kota Pontianak melalui media sosial melakukan klarifikasi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @polpp.ptk pada 7 Juni 2021, disebutkan bahwa berita yang beredar mengenai Satpol PP Kota Pontianak yang merusak ukulele milik pengamen itu tidak benar adanya.

Baca Juga: Minggu Ini Akan Jadi Masa Keberuntungan untuk 3 Zodiak Ini, Salah Satunya Aquarius

Tangkap layar unggahan Instagram/@polpp.ptk

Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa, Satpol PP Kota Pontianak memang telah memusnahkan lima buah ukulele yang sudah dua tahun tidak ada kejelasan dari pemiliknya.

Disampaikan kalau ukulele tersebut sudah ada selama dua tahun namun pemiliknya tidak jelas.

Karena itu, berdasarkan berita acara pemusnahan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021, Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban.

Baca Juga: Ryan Reynolds Ungkap Alasan Dirinya Kini Terbuka Soal Masalah Mental yang Diderita

Penertiban pengamen tersebut biasanya dilakukan di simpang jalan atau sekitaran lampu merah yang dirasa berpotensi mengganggu ketertiban jalan umum.

Melalui klarifikasi ini juga, Satpol PP Kota Pontianak memastikan kalau tiap pengamen yang terjaring akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak.

Pembinaan tersebut dilakukan melalui PLAT di Kota Pontianak.

Baca Juga: Lontarkan Banyak Kecaman pada Pidato Pertama dalam Empat Bulan, Donald Trump: AS Direndahkan dan Dipermalukan

Usai pembinaan PLAT, ukulele milik pengamen yang disita Satpol PP Kota Pontianak bisa diambil dengan perjanjian melalui pembuatan pernyataan.

Pernyataan tersebut berisikan janji untuk tidak akan mengulangi pelanggaran mengamen di persimpangan jalan.

Meskipun sudah mencoba melakukan klarifikasi mengenai video viral tersebut, netizen tetap geram dan menyayangkan tindakan dari Satpol PP Kota Pontianak tersebut.

Baca Juga: Jaringan 5G Sudah Hadir di Beberapa Wilayah Indonesia, Simak Perbedaan Jaringan 4G dan 5G

Beberapa komentar yang terlihat mempertanyakan atas tindakan akun tersebut menghapus video viral.

Kalau tidak benar kenapa dihapus,” tulis akun @azharfauzani04.

Ada putusan pengadilannya sehubungan pemusnahan barang bukti?,” tulis akun @danielputrasentosa.

Teruntuk admin, anda bikin post baru seperti ini malah kelihatan sekali kalau sebelumnya anda melakukan blunder,” tulis akun @hendrastadhitya.

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram/@polpp.ptk

Tags

Terkini

Terpopuler