Korupsi Makin Meluas di Zaman Reformasi, Mahfud MD: Datang dari Lini Horizontal dan Vertikal

26 Mei 2021, 20:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut korupsi makin meluas di zaman reformasi. /Instagram/@mohmahfudmd

PR CIREBON - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari pada era Orde Baru.

Mahfud MD menyebut, zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran yang terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan saat itu.

"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan," kata dia, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Terjadi Malam Ini, Berikut Panduan dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan

Hal itu tak bisa dibantah, kata dia, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN.

"Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan lainnya," ujar Mahfud MD, saat memberi sambutan pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Namun, kata Mahfud MD, korupsi makin meluas setelah reformasi. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif saja.

Baca Juga: Mulai Juli, Warga Korea Selatan yang Telah divaksinasi Bisa Keluar Rumah Tanpa Masker

Praktik korupsi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut dapat terlihat dengan jelas, di mana para koruptor yang sekarang menghuni penjara datang dari berbagai lini.

"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Baca Juga: Pilih Villa untuk Liburan Berdua, Aurel Hermansyah ke Atta Halilintar: Katanya Mau Punya Anak Lagi?

Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, kata dia, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.

Mahfud MD menyebut, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.

"Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Akui Sayang Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Nabung Dulu Yah

Ia menjelaskan bahwa semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.

Itulah sebabnya, Mahfud MD mengaku paham dengan istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.

"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," kata dia.

Baca Juga: Miliki Luka di Masa Lalu? 4 Prinsip Utama Ini Mampu Perkuat Kesehatan Emosional

Kunci penyelesaian, menurut Mahfud MD, tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan, sebab hal itu dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," katanya.

Ia menyebut demokrasi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.

"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek," ucapnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler