Geram dengan Oknum yang Manfaatkan Limbah Uji Deteksi Covid-19, KLHK: Limbah B3 Harus Segera Dimusnahkan

8 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta limbah uji deteksi Covid-19 segera dimusnahkan.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

PR CIREBON - Aksi oknum yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu pada beberapa pekan lalu cukup membuat publik geram.

Lantaran, oknum petugas itu memanfaatkan limbah bekas uji deteksi Covid-19 untuk kepentingan bisnisnya.

Menanggapi oknum tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan statement tentang limbah uji deteksi Covid-19.

Baca Juga: Bongkar Koleksi Wig Harga Puluhan Juta Milik Nanda Arsyinta, Marshel Widianto: Cicilan Mobil Gue Bisa Kebayar!

KLHK menyayangkan kejadian yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 untuk meraup keuntungan.

"Sangat disayangkan karena pemerintah telah membuat aturan terkait hal ini yang pastinya menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat banyak," ungkap Biro Humas KLHK pada 7 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com di akun Instagram @kementerianlhk.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) MENLHK Nomor 03 Thaun 2021 serta Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 dari pelaksanaan uji deteksi Covid-19 tidak boleh digunakan ulang dan harus dimusnahkan dengan tata cara yang tepat.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-52, Anies Baswedan: Tiba-tiba Dihadang Jajaran Pemprov DKI Jakarta, Ternyata...

Adapun langkah-langkah untuk menangani limbah uji deteksi Covid-19 sesuai aturan, yaitu sebagai berikut:

1. Memisahkan limbah uji deteksi Covid-19

Cara pertama yaitu limbah uji deteksi Covid-19 dikemas dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor dan kedap udara.

Baca Juga: Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran

Hanya boleh dilakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2x24 jam.

2. Memusnahkan limbah uji deteksi Covid-19 di pengolahan limbah B3

Pemusnahan brupa insinerator dengan suhu minimal 800 drajat Celcius atau autoclave limbah B3 yang dimiliki rumah sakit atau jasa pengolah limbah B3 sesuai ketentuan.

Baca Juga: Genap Berusia 37 Tahun, Nadine Chandrawinata Bersyukur: Selalu Berada di Sekitar Orang-orang Baik

KLHK mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pencatatan dan pelaporan timbulan limbah B3 Covid-19 untuk disampaikan kepada KLHK melalui website: https://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid.

Selain itu, KLHK juga menyampaikan bahwa limbah B3 harus sesgera mungkin dimusnahkan.

"Limbah uji deteksi covid-19 masuk katagori limbah B3 yang harus segera dimusnahkan dengan peralatan Pengolah Limbah B3 yang tepat," paparnya.

Baca Juga: Jurnalis Senior Toriq Hadad Meninggal Dunia, Berikut Profil Perjuangan Karirnya di Bidang Jurnalistik

Atas kejadian yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 untuk mencari keuntungan tersebut, KLHK brharap tidak lagi terulang.

"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kementerianlhk

Tags

Terkini

Terpopuler