PR CIREBON- Indonesia sampai saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemerintah harus menerapkan sejumlah kebijkan seperti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai bentuk pencegahan.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti adanya kebijakan PPKM skala mikro yang diperpanjang sampai dengan 14 hari kedepan.
Artinya kebijakan PPKM akan berlaku mulai dari 4 - 17 Mei 2021, tidak cukup disitu, berdasarkan keterangan Kemendagri, PPKM juga diperluas dengan adanya penambahan lima wilayah.
Baca Juga: 5 Bahan Alami untuk Meredakan Rasa Nyeri pada Penderita Asam Urat
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemendagri, berdasarakan hal tersebut maka total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan adanya lima wilayah tambahan yang diharuskan menerapkan PPKM.
“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” ucap Tito Karnavian.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Menghilangkan Lingkar Hitam di Bawah Mata, Salah Satunya dengan Mengubah Posisi Tidur
Penerapan ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menghindari fenomena penyebaran kasus Covid-19 yang ada di India.
Dalam situasi dan kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri diharapkan tidak ada yang mengabaikan protokol kesehatan.
Selain itu, Mendagri meminta kepala daerah untuk bersama-sama bekerjasama sepakat dalam kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.
“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” kata Mendagri.
Tito Karnavian juga telah meminta kepala daerah agar mengantisipasi adanya potensi kerumunan yang terjadi menjelang maupun pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Antisipasi potensi kerumunan ini harus diidentifikasi di daerah masing-masing mulai kegiatan ekonomi di pasar, mall, dan lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pangeran William dan Kate Middleton Membuat Kanal YouTube Resmi Mereka
Mendagri berharap antisipasi juga dilakukan dalam potensi kerumunan yang terjadi dalam kegiatan keagamaan.
“Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan seperti nanti ada buka puasa bersama, kemudian open house mungkin, kemudian pada saat tarawih, masih banyak masjid yang tarawih tanpa protokol kesehatan, penuh dan tidak memakai masker,” ujar Mendagri.
Mantan Kapolri itu juga menyoroti bahkan masih banyak masyarakat yang abai tanpa mengikuti protokol kesehatan.
Padahal protokol kesehatan akan berperan penting dan menjadi kunci dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
“Perlu ada langkah-langkah dari kepala daerah untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya, pasar mana, masjid mana, mall mana,” katanya.
“Kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan termasuk penegakan aturan,” sambung Mendagri.***