Dua Pemohon Pengujian Formil UU Cipta Kerja Mencabut Perkara dari Ruang Lingkup Persidangan MK

4 Mei 2021, 13:15 WIB
Sidang lanjutan perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa, 4 Mei 2021.* /Tangkapan Layar YouTube/ Mahkamah Konstitusi

PR CIREBON - Gelaran sidang lanjutan perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam sidang tersebut, dua orang pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon, mencabut pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020, yang diajukan ke MK.

Pada sidang itu, dua orang pemohon tersebut tidak memasukan pengujian formil UU Cipta Kerja ke ruang lingkup persidangan.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 3-9 Mei 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Hari-hari Penuh Kesibukan

"Pertimbangan kami mencabutnya karena ingin fokus memperjuangkan hak-hak disabilitas yang telah terlanggar secara materiel," kata Kuasa Hukum Pemohon Eliadi Hulu dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Eliadi beserta para pemohon menyampaikan gugatannya secara virtual di Jakarta, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Selain itu, Eliadi mengatakan adanya hak penyandang disabilitas yang dilanggar tertuang dalam perubahan UU Bangunan Gedung, UU Rumah Sakit, UU Ketenagakerjaan serta UU Lalu Lintas.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 3-9 Mei 2021: Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Tetaplah Berada pada Rel Kebaikan

Ia menjelaskan bahwa banyaknya elemen masyarakat serta kelompok yang juga mengajukan pengujian formil, menjadi alasan pendukung bagi pemohon untuk memutuskan mencabut pengujian formil pada gugatannya.

Selain itu, diketahui bahwa para pemohon merupakan penyandang disabilitas, dan merupakan seorang mahasiswa.

"Para pemohon merupakan penyandang disabilitas, dimana mereka sekarang belum mendapat pekerjaan" kata Eliadi.

Baca Juga: Ini Alasan Vitamin C Penting untuk Rutin Dikonsumsi Tubuh, Terutama Saat Pandemi

Namun, pemohon tetap menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak melalui pengujian formil UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Eliadi mengatakan bahwa terdapat pertimbangan lainnya, yaitu terkait peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tepatnya di pasal 43.

"Pasal tersebut berbunyi Objek-objek perubahan atau perbaikan sebatas pada masukan-masukan yang disampaikan oleh hakim." ujar Eliadi.

Baca Juga: Keseruan Produksi Serial Animasi Star Wars: The Bad Batch, Segera Tayang di Disney+ Hotstar Indonesia

Tetapi, dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak ada larangan, apabila terdapat objek pemohon yang dicabut.

Diketahui, pada sidang sebelumnya yang menjadi objek permohonan yakni pengujian formil dan materiel pasal 24 angka 4, pasal 24 angka 13, pasal 24 angka 24, dan pasal 24 angka 28.

Kemudian, terdapat pasal 61 angka 7, pasal 81 angka 15, dan penjelasan pasal 55 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler