Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri

2 Mei 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi - Polres Majalengka tangkap pelaku prostitusi online.* /Pixabay/Hermann /

PR CIREBON- Polres Majalengka baru saja menangkap sepasang suami istri di Majalengka terkait dengan prostitusi online.

Kedua tersangka tersebut diketahui telah menjadi mucikari dan memasarkan jasa prostitusi melalui aplikasi chatting online.

Kegiatan melanggar hukum tersebut segera dilakukan penindakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Baca Juga: Doa Hari ke-20 Ramadhan: Mohon Kemampuan Membaca Al-Quran Menggapai Malam Lailatul Qadar

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @polres_majalengka pada 1 Mei 2021, sepasang suami istri yang ditangkap Polres Majalengka yang diduga sebagai mucikari prostitusi online dengan inisial HH (35) dan DA (29).

Sepasang suami istri asal Kabupaten Majalengka tersebut diduga tengah menjalankan prostitusi online di sebuah kos-kosan di wilayah Majalengka wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua mucikari tersebut diketahui mematok harga atau tarif sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Tottenham vs Sheffield, Spurs Kejar Target Finish di Posisi Empat Besar

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda bersama Kasat Reskrim, AKP Siswo D.C. Tarigan melakukan tindakan langsung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Menanggapi laporan Masyarakat, Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan melalui personel Satreskrim Polres Majalengka.

AKBP Syamsul Huda mengungkapkan kalau selain telah terjadinya kejahatan prostitusi online ada dugaan pengeksploitasian anak.

Baca Juga: Munarman dan Rizieq Shihab Mendekam di Polda Metro Jaya, Dewi Tanjung: Cie Lagi Reunian, Lagi Ngapain ya?

Penyelidikan diketahui telah berlangsung sejak tanggal 20 April 2021 di salah satu rumah kos di Kecamatan Majalengka.

Kapolres Majalengka juga menjelaskan, ketika melakukan penangkapan didapati ada dua orang perempuan diantaranya korban dan mucikari yang melakukan eksploitasi terhadap anak.

AKBP Syamsul Huda menjelaskan proses penangkapan dilakukan dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Baca Juga: Pengunjung Tanah Abang Abaikan Prokes, Inul: Bukan Salah Presiden, Tapi Rakyatnya Tidak Mau Diatur!

“Jadi awalnya anggota kami menyamar dulu (pura-pura jadi pelanggan), lalu setelah pelaku menunjukkan lokasinya kemudian petugas melakukan penggerebekan di kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,” ujar AKBP Syamsul Huda.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua orang perempuan yang diketahui adalah KM (14) dan DA yang merupakan mucikari dari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri.

Perempuan berinisial KM tersebut diketahui berstatus sebagai korban dan masih pelajar, KM dalam hal ini dieksploitasi oleh kakak kandungnya.

Baca Juga: Ustaz Dhanu Terkejut Melihat Makhluk Menunjuk Jantung Ustaz Zacky Mirza: Ini yang Tadi Saya Cerita

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa korban tersebut adalah adik kandung dari mucikari yang berumur 14 tahun dan masih berstatus pelajar,” ucap AKBP Syamsul Huda.

DA juga tidak hanya berperan sebagai mucikari, melainkan ikut melayani hidung belang.

“Pelanggan yang didapat keduanya tersebut ternyata berasal dari suaminya sendiri yang berinisial HH,” ucap AKP Siswo.

Tangkapan layar unggahan @polres_majalengka

Baca Juga: 526 Orang Positif Covid-19 Usai Divaksinasi, Peneliti Inggris: Mereka Salah Berasumsi bahwa Mereka Kebal

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan satu buah ponsel serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang kini disita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Berdasarkan penyelidikan, pasangan suami istri tersebut menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi chatting online dan sudah berjalan selama dua bulan.

Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 88 No.35 Tahun 2004 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal sepuluh tahun.

Sementara itu, HH yang merupakan suami dari DA akan dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan dikenakan ancaman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler