Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi, Menaker: Jika Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan Akan Dikenakan Sanksi

28 April 2021, 14:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.* /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR CIREBON - Menjelang hari raya Idul Fitri 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyiapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Adapun Posko THR Keagamaan yang disebutkan Menaker Ida Fauziyah ini telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu memenuhi hak pekerja/buruh.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya," papar Menaker Ida Fauziyah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 27 April 2021.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor ke-27, Begini Reaksi Gisel Saat Ditanya Kelanjutan Kasus Video Syurnya dengan Nobu

Dibentuknya Posko THR 2021 ini, Ida Fauziyah mengatakan bahwa agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Sehingga Posko THR 2021 ini dibentuk sampai tingkat provinsi dan tidak hanya di pusat.

Maka Ida Fauziyah meminta kepada stiap gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19.

Baca Juga: Film Anime Demon Slayer Raih Rekor Box Office AS Disusul Mortal Kombat , Capai Pendapatan hingga Rp305 Miliar

Perusahaan yang terdampak Covid-19, yaitu yang tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Menaker, langkah yang dapat dilakukan gubernur dan bupati/wali kota, antara lain mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruhnya untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepatan ini nantinya memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

Baca Juga: Hamil Muda, Nagita Slavina Tetap Semangat Buat Ratusan Cemilan dalam Sehari

Pembayaran THR Keagamaan 2021 ini dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan.

Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa laporan tersebut harus diberikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

"Paling lambat batas akhir pelaporan yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca Juga: Calon Penumpang Keluhkan dapat Hasil Positif Kurang dari Sepekan, Petugas Kimia Farma di KNIA Ditangkap Polisi

Selain itu, Ida Fauziyah juga menyampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menegakkan hukum jika terdapat pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Penegakkan ini berupa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: KKB Papua Baku Tembak dengan TNI dan Polri, 3 Anggota Polisi Menjadi Korban

Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," pungkasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler