Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan yang Diberikan Jokowi Kepada Awak KRI Nanggala 402, Berikut Penjelasannya

27 April 2021, 06:55 WIB
Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR CIREBON - Peristiwa tenggelamnya kapal KRI Nanggala 402, mengundang duka cita bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terdapat 53 Awak KRI Nanggala 402, yang dinyatakan gugur pasca menghilang di perairan Bali Utara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pada keterangan pers terkait gugurnya prajurit KRI Nanggala 402 pada 26 April 2021, bahwa negara memberikan tanda kehormatan untuk awak KRI Nanggala 402, yaitu Bintang Jalasena.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2021, Segera Dapatkan Hadiah Menarik Akhir Bulan

Jokowi mengatakan pemberian tanda kehormatan Bintang Jalasena tersebut atas dedikasi dan pengorbanan para prajurit terbaik tersebut.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi," kata Joko Widodo.

Diketahui, Bintang Jalasena jika diartikan dalam Bahasa Sansekerta berarti 'Penguasa Lautan'. Kata 'Jala' berarti air, sementara 'Sena' berarti penguasa.

Baca Juga: 9 Manfaat Konsumsi Pisang Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bisa Bantu Hilangkan Stress

Sementara itu, Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut, yang memiliki pencapaian dan kemampuan khusus.

Ditulis dari laman resmi TNI Angkatan Laut (TNI AL), penghargaan tersebut berkat kontribusi, upaya, dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui tugas.

Kemudian, tanda kehormatan Bintang Jalasena terbagi menjadi 3 kelas, yaitu, Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.

Baca Juga: 12 Ciri-ciri Mengapa Dirimu Selalu Lelah, Salah Satunya Terlalu Perfeksionis

Hal tersebut berdasarkan situs DPR RI pada laman Profil UU, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.

Pasal 3 menyebutkan, pemberian penghargaan Bintang Jalasena diberikan apabila pada tugas kemiliteran anggota TNI AL, dapat menunjukan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.

Kemudian, melebihi kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan Angkatan Laut.

Baca Juga: Warga Palestina Paksa Polisi Israel Mundur dari Gerbang Damaskus Yerusalem, setelah Ketegangan saat Protes

Selain itu, Bintang Jalasena akan diberikan kepada anggota TNI AL yang tetap setia dan tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia.

Presiden menyampaikan akan menjamin semua kebutuhan pendidikan putra putri dari keluarga prajurit yang gugur.

"Pemerintah akan menjamin pendidikan putra putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala 402 hingga jenjang pendidikan S1." pungkas Jokowi.

Baca Juga: Akun Facebook Kena Mass Tagging Konten Pornografi? Begini Saran Kementerian Kominfo

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-pangandaran.com berjudul "Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan yang Disematkan Jokowi untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402".***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler