Soal Kasus KM 50, 3 Anggota Polda Metro Jaya Kini Menjadi Tersangka, Mabes Polri: 1 Orang Meninggal Dunia

6 April 2021, 20:15 WIB
Satu orang dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus KM 50 dengan anggota FPI, dinyatakan meninggal dunia.* / ANTARA/Laily Rahmawaty

PR CIREBON - Kelanjutan dari penyelidikan kasus KM 50 yang menewaskan 4 orang anggota FPI yang dilakukan oleh Polri saat ini telah mendapat kesimpulan.

Berdasarkan Penyidik Bareskrim Polri, terdapat 3 orang anggota Polda metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KM 50.

Hasil penyelidikan kasus KM 50 ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga: Bermanfaat bagi Kesehatan, ini Ritual Ayurveda Setiap Pagi!

Rusdi mengatakan bahwa 3 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya sebagai terlapor dan setelah penyidik melakukan gelar perkara, maka ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, 6 April 2021.

Namun, dari ketiga tersangka tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa salah satunya telah meninggal dunia, yaitu berinisial EPZ.

Baca Juga: Ketika Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Dibuka, dr. Tirta: Gak Kompak, Kebijakan yang Tabrakan

"Ada satu tersangka berinisial EPZ itu meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan bahwa kedua tersangka anggota Polda Metro Jaya tersebut tetap dilanjutkan dan menunggu hasil pemeriksaan.

"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan oleh penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini," ujarnya.

Diketahui ketiga tersangka anggota Polda Metro Jaya tersebut dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Radio, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya, Jika Putar Lagu Kini Wajib Bayar Royalti!

Sebelumnya, berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hasil penyelidikan terhadap keempat anggota FPI yang meninggal pada kasus KM 50 ini berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News, 6 April 2021.

Pada peristiwa KM 50, anggota Polri membuntuti rombongan mobil Rizieq Shihab yang berisikan pengawalnya.

Menurut hasil penyelidikan, Komnas HAM menetapkan bahwa insiden penembakan empat laskar merupakan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choiril mengatakan bahwa insiden KM 50 merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler