PR CIREBON – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva, ikut menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan KPK dalam mengeluarkan SP3 sehingga menghentikan pengusutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Hamdan Zoelva merupakan salah seorang yang mengapresiasi SP3 tersebut, di saat banyak pihak keberatan dan kecewa dengan keputusan KPK itu.
Baca Juga: Lirik Lagu Un1ty - Restu Waktu, Bertema Rindu di Tengah Pandemi
“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @hamdanzoelva, Sabtu 3 April 2021.
Mengutip doktrin hukum, Hamdan Zoelva mengatakan ‘justice delayed is justice denied’ atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan.
Artinya, ia menilai sudah tepat bagi KPK untuk menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.
“SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kenapa pengusutan perkara korupsi yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dihentikan.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis 1 April 2021.
“Tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuhnya.
Dikutip dari ANTARA, KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021.
SP3 yang diterbitkan KPK juga merupakan yang pertama sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.***