Lakukan Penyederhanaan Birokrasi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural PNS

4 Maret 2021, 18:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah memangkas 39 Ribu jabatan struktural PNS demi penyederhanaan birokrasi.* /ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.

PR CIREBON — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memangkas 39 ribu jabatan struktural, dalam rangka penyederhanaan birokrasi melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Dalam proses penyederhanaan birokrasi tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan telah memangkas 39 ribu jabatan struktural setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.

"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Percepat Bantuan Rumah Ambruk di Cirebon, Komisi III DPRD Desak Permudah Birokrasi

Tjahjo Kumolo memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, rapat yang sudah berjalan keempat kalinya itu, untuk memastikan visi dan persepsi yang sama dalam menjabarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Menpan RB kemudian menjelaskan tentang arahan Presiden Jokowi terkait penyederhanaan organisasi yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Baca Juga: Lakukan Penyederhanaan Birokrasi, Menkes Lantik Seluruh Pejabat Eselon 3-4 Kemenkes Jadi Fungsional

Dengan penjelasannya, dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang. Yang dinilai selama ini menghambat proses pelayanan publik.

Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Menpan RB juga menyatakan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Baca Juga: Terkendala Birokrasi Selama 14 Tahun, Athena Akhirnya Mendapatkan Masjid Pertama

Kemudian, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional. Akan tetapi, harus dengan pertimbangan yang matang.

"Menjaga agar di satu pihak PNS yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak PNS yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujar Tjahjo Kumolo.

Penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat semula ditargetkan selesai pada 30 Juni 2020, namun target itu dimundurkan menjadi 31 Desember 2020.

Baca Juga: HUT Golkar ke-56, Jokowi Nilai Indonesia Melompat Maju dengan UU Cipta Kerja Potong Birokrasi Rumit

Menurut Tjahjo Kumolo, proses penyederhanaan organisasi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi tersebut.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler