Terkendala Birokrasi Selama 14 Tahun, Athena Akhirnya Mendapatkan Masjid Pertama

- 4 November 2020, 11:56 WIB
Masjid Pertama di Kota Athena Yunani (foto-Al Jazeraa)
Masjid Pertama di Kota Athena Yunani (foto-Al Jazeraa) /



PR CIREBON - Masjid pertama di ibu kota Yunani, Athena, telah dibuka setelah 14 tahun perselisihan dan penundaan birokrasi, media lokal melaporkan.

Doa pengukuhan masjid diadakan pada Senin malam di bawah tindakan jarak fisik karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Yunani, seperti di sebagian besar Eropa. Hanya segelintir orang yang bisa hadir.

Dengan dibukanya, Athena melepaskan statusnya sebagai satu-satunya ibu kota Uni Eropa yang tidak memiliki masjid, Anadolu Agency melaporkan.

Baca Juga: Indonesia-Turki Bersatu Kecam Presiden Prancis, MPR: Demi Perdamaian, Tiap Agama Tak Ajak Kekerasan

Imam pertama masjid itu adalah Zaki Mohammed, 49, seorang warga negara Yunani asal Maroko, kata harian Yunani Ekathimerini.

Pembukaan masjid “mengirimkan pesan yang jelas tentang demokrasi, kebebasan beragama dan rasa hormat,” sekretaris pemerintah untuk masalah agama, Giorgos Kalantzis. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Aljazeera

Penentangan dari Gereja Ortodoks Yunani telah menunda pembukaan masjid sejak 1979. Butuh waktu bertahun-tahun bahkan setelah pemerintah memberikan izin pada 2006.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Jadwal Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020

Keputusan tahun 2006 untuk membangun masjid dengan anggaran $ 1,04 juta tertahan oleh rintangan birokrasi, protes oleh kelompok sayap kanan, dan tantangan hukum.

Mayoritas orang Yunani, 97 persen, adalah Kristen Ortodoks.

Namun, ada minoritas Muslim terkonsentrasi di sepanjang perbatasan darat dengan Turki, dan puluhan ribu pekerja dan pengungsi Muslim tinggal di negara itu.

Baca Juga: Warga Jateng Layak Punya Rumah Berkualitas , Kemen PUPR Sebut Progres BSPS Capai 79,48 Persen

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani atas hak-hak minoritas Muslim dan Turki, mulai dari menutup masjid hingga membiarkan masjid bersejarah rusak.

Langkah-langkah ini melanggar Perjanjian 1923 Lausanne serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), kata pejabat Turki.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x