Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Setelah Terima Masukan Ulama dan Pemda

2 Maret 2021, 14:28 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pencabutan Perpres ijin investasi minuman keras /Tangkap layar YouTube / Sekretariat Presiden

PR CIREBON — Masyarakat Indonesia belakangan ini gempar menanggapi kebijakan investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

Pemerintah Indonesia menerima ujaran-ujaran dari Warga Negara Indonesia sebagai konsiderasi, atau masukan bahan pertimbangan untuk mencaput kebijakan Perpres investasi miras yang telah dituangkan dalam lampiran Perpres itu pada Selasa 2 Maret 2021.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Biro Pers Setpres, dalam siaran pers hari ini, menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Perpres tentang kebijakan investasi miras tersebut.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Donald Trump dan Istrinya Melania Trump Diam-diam Divaksin pada Januari 2021 Lalu

Baca Juga: One Piece Chapter 1006 Spoiler: Sanji Mengalami Perkembangan Karakter yang Signifikan

Lengkapnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tolak Keras Perpres Investasi Miras: Mengejutkan dan Mengecewakan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 2 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Hal Baru yang Menarik Minat

 

 

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Disampaikan Presiden Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler