Waketum MUI Sebut Jokowi Pantas Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Jangan Jadi Penebar Fitnah dan Kebencian

26 Februari 2021, 09:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Anwar Abbas soal kerumunan Presiden Jokowi di NTT.* /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

PR CIREBON – Presiden Jokowi menjadi sorotan publik beberapa hari ini setelah kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 23 Februari 2021.

Di Maumere, Presiden Jokowi disambut hangat oleh masyarakat di sana sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Dalam video yang beredar, terlihat antusias warga yang berkerumun ingin menemui Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Ferdinand Hutahaean: Itu Euforia dan Histeria yang Spontan

Akibatnya, Presiden Jokowi dikritik karena diduga menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Banyak pihak kemudian mengkritik keras Presiden Jokowi dan menyamakannya dengan kasus kerumunan massa Rizieq Shihab.

Pasalnya, kasus kerumunan Rizieq Shihab dinilai tak jauh berbeda dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ungkit Pernyataan Presiden Jokowi Soal Atasi Banjir Jakarta, Rizal Ramli: Janji Bejibun, Pelaksanaan Payah

Menurut banyak pihak, keduanya sama-sama menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas kemudian ikut mengkritik Presiden Jokowi karena kerumunan itu.

Menurut Anwar Abbas, Presiden Jokowi pantas mendapat perlakuan hukum sama seperti Rizieq Shihab.

Baca Juga: Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2021, Presiden Jokowi: Tahun Kerbau Tumbuhkan Kekuatan Bersama Hadapi Covid-19

Anwar Abbas mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus ditahan sama seperti Rizieq Shihab.

Hal itu dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia dapat tumbuh.

Namun, lanjutnya, negara akan berantakan apabila Presiden Jokowi ditahan, sama seperti umat yang berantakan kala Rizieq Shihab ditahan.

Baca Juga: Survei Terbaru Tunjukkan Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Jokowi Masih Tinggi

Oleh karena itu, Anwar Abbas menyarankan agar keduanya cukup dihukum denda saja.

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kemudian menanggapi pernyataan Anwar Abbas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis di akun Twitter @FerdinandHaean3, milik pribadinya pada Kamis 25 Februari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com

 

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pedangang Pasar Tanah Abang Mulai Digelar, Presiden Jokowi dan Anies Baswedan Turut Hadir

Menurut Ferdinand Hutahaean, penyataan Anwar Abbas bisa masuk dalam kategori fitnah kepada Presiden Jokowi.

Ferdinand Hutahaean menilai bahwa tuduhan pidana kepada Presiden Jokowi sejatinya bukan termasuk pidana.

Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah kepada presiden atau sebagai pribadi, karena Jokowi baik sebagai presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yang ternyata tidak dan bukan pidana,” katanya.

 

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Sebut Jika Presiden Jokowi Serius Mestinya Tak Lempar Bola ke DPR

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean meminta Waketum MUI untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.

Hati-hati pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian,” pungkasnya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal pernyataan Waketum MUI.* Twitter.com/@FerdinandHaean3

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler