Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi 2 Hari

22 Februari 2021, 19:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021.* /kemenkopmk.go.id

PR CIREBON — Bagi yang sudah memiliki rencana agenda liburan di tahun ini, khususnya pada tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah, kamu harus kembali meninjau kembali rencanamu.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari ANTARA, pemerintah telah merubah kebijakan tentang jadwal cuti bersama di tahun 2021.

Semula jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sebanyak 7 hari, kini dipangkas jadi cuma dua hari saja jatah cuti bersama di tahun 2021.

Baca Juga: Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini

Keputusan tersebut terpaksa diambil pemerintah, dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkunan masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Pihak terkait di tubuh pemerintahan pun telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari.

Adapun, perubahan hari libur atau jadwal cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Antisipasi Cuti Bersama Akhir Tahun, Menko PMK Sebut Presiden Minta Ada Pengurangan Libur

Tentang, Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" terang Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.

Lebih jelasnya, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Basarnas Lakukan Patroli di Seluruh Objek Wisata di Yogyakarta

Sementara, cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Resmikan Gedung Balai Latihan Kerja di Malang, Krisdayanti Bersyukur: BLK Saya Perjuangkan untuk Terealisasi

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurutnya, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Libur Panjang, Harap Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Pengurangan hari libur itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler