Soroti Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid-19, Netty: Sikap ini Tunjukkan Ketiadaan Itikad Baik Pemerintah

17 Februari 2021, 16:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani. //pks.id/

PR CIREBON - Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 dan menjadi sorotan publik.

Sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9 Februari 2021.

Lantas Perpres ini dikritisi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani sebagai kebijakan inkonstitusi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Alami Surplus di Saat Pandemi, Fraksi PKS: Kembalikan Iuran Seperti Semula

"Pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PKS, 16 Februari 2021.

Atas diterbitkannya kebijakan ini, Netty merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan ucapan.

"Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bagaimana rakyat mau ikut aturan, jika pemerintah sendiri melanggarnya," ungkapnya.

Netty menyarankan bahwa sebaiknya Pemerintah melakukan pendekatan persuasif dengan edukasi dan komunikasi.

Baca Juga: Dicabuli hingga Hamil, Ayah di Depok Paksa Anak Kandung Gugurkan Janin dan Menguburnya

"Rakyat sedang menikmati demokrasi, maka negara harus terus memperbaiki diri dengan melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan komunikasi," paparnya.

Menurut Netty, penerapan sanksi dan denda pada sesuatu yang bersifat opsional akan berpotensi timbulnya otoritarian bagi Pemerintah.

"Denda atau sanksi atas sesuatu yang ada ruang pilihan, dapat membuat rakyat berpikir pemerintah menggunakan tangan besi. Jangan sampai karena tidak sependapat dengan pemerintah, negara mencabut hak fundamental rakyat akan jaminan sosial dan layanan administratif," jelasnya.

Lalu, Netty juga mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki komunikasi dengan publik agar masyarakat lebih percaya dan akhirnya bersedia mengikuti secara sukarela.

Baca Juga: Mengaku-ngaku Pernah Jadi Ajudan Presiden Soekarno, Kakek ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

"Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman, betapa kelemahan komunikasi publik hanya menimbulkan kebingungan, kepanikan, bahkan civil disobedience, pembangkangan sosial," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengatakan bahwa pemberian denda dan sanksi di tengah sulitnya ekonomi dikarenakan pandemi Covid-19 dapat membebani rakyat.

Terlebih masyarakat Indonesia yang hidup serba kekurangan semakin meningkat sejak pandemi Covid-19.

"Bagaimana masyarakat tidak abai soal denda vaksin, jika untuk urusan kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang saja mereka masih kesulitan. Bukankah pemerintah seharusnya memastikan rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya dengan memberikan dukungan? Jangan sampai aturan denda dan sanksi malah membuat negara makin memiskinkan rakyatnya," papar Netty.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Februari 2021, Libra Scorpio Sagitarius Perlu Perhatikan Kesehatan

Badan Pusat Statistik merilis pada September 2020, jumlah penduduk miskin Indonesia adalah 27,55 juta orang atau setara dengan 10,19 persen.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PKS.id

Tags

Terkini

Terpopuler