Soal Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Sebut Jika Presiden Jokowi Serius Mestinya Tak Lempar Bola ke DPR

17 Februari 2021, 14:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan dukungan untuk pemerintah agar merevisi UU ITE.* //Fraksi PKS

PR CIREBON- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendukung rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, menurut Hidayat Nur Wahid adanya sejumlah pasal yang dijadikan pasal karet dalam UU ITE yang dirasakan oleh publik, sebagai penyebab terjadinya ketidakadilan hukum.

Hidayat Nur Wahid pun mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2021: Suasana Hati Leo Virgo yang Baik, Cancer Harus Lebih Peka

“Hal ini perlu dilakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin,” tutur Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS.

“Terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah, karena hak-hak itu semuanya juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” sambungnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang kemudian diubah sebagian dengan UU No. 19 Tahun 2016 awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik, sesuai dengan namanya terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum cyber.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Februari 2021: Semangat Pisces Membara hingga Capricorn Aquarius Bertemu Cinta

Namun, imbuhnya, dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.

Sehingga, bisa dipakai untuk menjerat hanya mereka yang kritis, mengkritik pemerintah, atau pihak-pihak di luar Pemerintah yang tak disukai oleh Pemerintah.

Dalam tataran implementasinya, ungkap HNW, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk mudah melaporkan pihak-pihak lain ke Polisi, atau mengkriminalisasi para ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah.

Baca Juga: Coba untuk Merampas Senjata Aparat TNI Polri, Tiga Anggota KBB Tewas Tertembak

“Atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” tambahnya dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa, 16 Februari 2021.

HNW menuturkan bahwa sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi UU ITE ini, agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik, juga agar Rakyat terhindar dari ketidakadilan hukum, patut diapresiasi.

Tapi, perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini, yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 17 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Hari Penuh Tantangan Bagi Para Jomblo

“Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh Pemerintah,” ujarnya.

Jadi, lanjut HNW, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya.

Tetapi seharusnya Presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu.

Baca Juga: Jalankan PPKM dengan Baik, Kasus Covid-19 di Yogyakarta Berhasil Menurun

Dalam waktu bersamaan, ungkap HNW, presiden perlu mengumpulkan pimpinan partai-partai pendukung pemerintah agar fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR menyukseskan inisiatif Pemerintah, merevisi UU ITE itu.

“Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja (FPKS dan FPD) sudah nyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE, maka tentunya Fraksi-Fraksi pendukung Pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya,” jelas HNW.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Fraksi PKS

Tags

Terkini

Terpopuler