Heboh Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri hingga Poligami, KPAI Lapor ke Polisi

11 Februari 2021, 16:36 WIB
Spanduk promosi Aisha Weddings yang menyediakan paket poligami dan nikah siri. /Twitter/@SwetaKartika
PR CIREBON - Event Organizer (EO) bernama Aisha Weddings tengah menghebohkan publik lantaran menawarkan paket nikah yang tak biasa.
 
Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan sirih, nikah di bawah umur, hingga poligami.
 
Dalam spanduk promosinya yang sempat viral di media sosial, Aisha Weddings menyebut siap untuk menjadi EO poligami.
 
Baca Juga: Caesar Hito Bikin Video TikTok Saat sang Istri Tidur Mangap, Felicya Angelista: Ada Masalah Hidup Apa Sih?
 
"Aisha Weddings akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, keempat pernikahan impian Anda," tulis Aisha Weddings dalam spanduknya.
 
Hal tersebut membuat heboh publik, lantaran di Indonesia pro kontra soal poligami menjadi isu yang sensitif.
 
Tak hanya itu, Aisha Weddings juga menawarkan paket nikah siri dan nikah di bawah umur.
 
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, Nadiem Makarim: Saya Tantang Kalian!
 
Hal tersebut mengundang reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
Menurut KPAI, penikahan di bawah umur merupakan pelanggaran Undang-Undang.
 
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang memberikan batas minimal umur untuk seseorang dapat melangsungkan pernikahan.
 
Baca Juga: Studi Terbaru Sebut Minum Setidaknya Satu Cangkir Kopi Bantu Kurangi Risiko Gagal Jantung
 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebut usia minimal pernikahan ialah 19 tahun.
 
Oleh karena itu, KPAI memutuskan untuk melaporkan Aisha Weddings kepada pihak berwajib.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Komisioner KPAI Jasra Putra memastikan pihaknya sudah melaporkan Aisha Weddings.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Borongdong.id Resmi Diluncrukan Ridwan Kamil, UMKM Silakan Mendaftar
 
"Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," pungkasnya.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler