Hati-hatilah Pilih Kosmetik! Polda Jabar Meringkus Pelaku Pembuat Pemutih Wajah Palsu

8 Februari 2021, 14:28 WIB
Aparat Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

PR CIREBON — Sebuah praktik usaha ilegal berupa pembuatan kosmetik pemutih wajah palsu baru saja berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pelaku pembuat kosmetik ilegal pemutih wajah palsu tersebut pun digelandang ke Mapolda setempat.

Diketahui, omzet dari hasil penjualan kosmetik ilegal berupa paket pemutih wajah palsu tersebut, mencapai Rp55 juta dalam satu bulannya. Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut dihargakan Rp35.000 per satu paketnya.

Baca Juga: Langka Terjadi, Aplikasi AS Digunakan di Tiongkok Mendiskusikan Topik Sensitif

Berdasar keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Dari kasus itu, kata dia, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial YS.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, menambahkan, bahwa kasus produksi kosmetik ilegal pemutih wajah palsu tersebut dilakukan secara konvensional di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan," kata Rudy Ahmad Sudrajat di Polda Jawa Barat, Kota Bandung Senin 8 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Tegas, Presiden AS Joe Biden Tidak Akan Hentikan Sanksi kepada Iran

Adapun modusnya, kata Rudy Ahmad Sudrajat, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat.

Kemudian bahan baku itu menurutnya dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan berwarna kuning.

Proses pencampuran bahan baku itu menurunya dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku.

Kemudian setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.

"Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam," kata Rudy Ahmad Sudrajat.

Baca Juga: Dua Harimau Sinka Zoo Berhasil Ditangkap, Warganet Sesalkan Satu Harimau Langka Tewas usai Ditembak

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.

Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler