Pendiri dan Senior Partai Demokrat Buka Suara Terkait Polemik, Sebut Pelibatan Pihak Eksternal Tidak Tepat

2 Februari 2021, 18:00 WIB
Logo partai Demokrat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 


PR CIREBON – Para pendiri dan senior Partai Demokrat akhirnya memberikan respon terkait polemik adanya pengambilalihan secara paksa kepemimpinan Demokrat.

Pernyataan itu sebelumnya diutarakan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 2 Februari 2021, mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Ahmad Yahya, mengatakan pernyataan AHY yang melibatkan pihak eksternal partai adalah langkah tidak tepat.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Bakal Gelar Peringatan Imlek 2021 di Istana Panda, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

"Untuk meluruskan pernyataan AHY yang melibatkan eksternal adalah tidak tepat, padahal ini urusan internal partai," kata Ahmad Yahya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ahmad Yahya mengatakan bahwa para pendiri dan senior Partai Demokrat telah mendengarkan dan mengkaji pengaduan, keluh kesah, kegundahan serta kekecewaan para kader.

Pengaduan itu terkait pelaksanaan Kongres Demokrat pada Maret 2020.

Para kader tersebut, ungkap Ahmad Yahya, menilai Kongres menghasilkan demokrasi semu dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca Juga: PPKM Minggu Keempat, Kabupaten Cirebon akan Lakukan Pengetatan

"Tidak memenuhi tata cara Kongres partai, tidak ada LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), terkesan kongres jadi-jadian, pengangkatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dipaksakan," jelasnya.

Selain itu, menurut Ahmad Yahya, para senior Demokrat menerima banyak aduan.

Salah satunya adalah selama kepemimpinan AHY, DPP Partai Demokrat meminta dan memungut iuran dari tiap fraksi di DPD dan DPC Demokrat di daerah sehingga menambah beban partai di daerah.

Ahmad Yahya menjelaskan, sebelumnya hal seperti itu tidak pernah terjadi di era Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnya yaitu Budi Santoso, alm Hadi Utomo, dan Anas Urbaningrum.

Ada pula aduan mengenai proses penentuan pasangan calon kepala daerah di provinsi juga kabupaten/kota.

Baca Juga: Kisruh Politik Myanmar Kian Panas, Anggota Komisi I DPR RI: Prioritas Pemerintah Memastikan Seluruh WNI Aman

Pada kepemimpian Ketum sebelumnya, usulan itu diserahkan penuh kepada pengurus DPD dan DPC.

“Namun saat ini sepenuhnya ditarik ke DPP dan tidak memperhatikan usulan atau aspirasi daerah khususnya kabupaten/kota," paparnya.

Dia mengatakan, harapan kader Demokrat secara umum yakni menginginkan adanya perubahan lebih baik ke depan.

Mereka juga menginginkan partai tersebut kembali menjadi partai besar serta kesan negatif sebagai parpol eksklusif dan milik keluarga harus dihilangkan.

Ahmad Yahya menjelaskan, harapan kader Demokrat secara khusus adalah tantangan meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 7 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Cirebon Mulai Digelar, Ustaz Ujang Bustomi Ketakutan Disuntik: Belum Pernah Soalnya

Namun, faktanya perolehan suara partai tersebut dalam dua kali Pemilu terakhir terus menurun.

"Fakta lain adalah hasil Pilkada banyak yang gagal sehingga kader Demokrat di daerah berharap dapat dipimpin figur yang sudah matang, memiliki ekstra kemampuan kepemimpinan, pengalaman dan ketokohan untuk mengembalikan kejayaan Demokrat seperti di tahun 2009," ujarnya.

Terkait kedudukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Ahmad Yahya mengatakan bahwa itu bukan hal yang inkonstitusional namun telah diatur dalam AD/ART partai.

Menurutnya, usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara sedangkan DPP hanya memiliki satu hak suara.

"Apabila dilarang atau jadi hal tabu (KLB) maka tentu yang melarang tidak memahami aturan dan asas demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Zara Mohammed Jadi Wanita Pertama yang Pimpin MCB, Sebut Akan Atasi Islamofobia dan Perjuangkan Kaum Minoritas

Dia menegaskan bahwa KLB adalah konstitusional karena sudah diatur AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seseorang dalam membesarkan partai.

Dengan adanya aturan itu, menurut Ahmad Yahya, Ketua Umum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi usulan KLB.

Sebelumnya, AHY berkirim surat ke Presiden Joko Widodo soal adanya dugaan keterlibatan pejabat penting negara dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan Partai Demokrat.

"Tadi pagi, saya telah mengirimkan surat secara resmi kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari beliau terkait kebenaran berita yang kami dapatkan ini," kata AHY pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin.

Pengiriman surat konfirmasi itu kata dia berawal dari kesaksian dan testimoni banyak pihak yang didapatkannya, tentang gerakan yang melibatkan pejabat penting pemerintahan.

"Yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo," katanya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler