Dipuji Ganteng, Pria Ini Malah Bunuh Teman Kerjanya

23 Januari 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.* /Pixabay/PublicDomainPictures/


PR CIREBON - Kepolisian Polres Siak Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang sales sembako berinisial S alias Yanto berusia 43 Tahun

Korban Yanto tewas di tangan temannya kerjanya sendiri, kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas ini bermula, ketika korban memuji pelaku yang memiliki kulit hitam dengan sebutan ganteng.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News Sabtu, 23 Januari 2021. Bukannya senang dipuji, pelaku justru malah sakit hati dengan pujian Yanto.

Baca Juga: Mensos Risma Antar 15 Pemulung Kerja di BUMN PT Waskita Karya, Musni Umar Beri Sindiran: Tidak Boleh Diterima

"Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng,"

"Berlokasi di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," terang Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto kepada wartawan.

Gunar Rahardianto menjelaskan peristiwa keji itu terjadi pada Selasa 15 Desember 2020 lalu di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Baca Juga: Bareskrim Polri Cek Penyebab Banjir Kalimantan Selatan, Veronica Koman Beri Komentar Menohok

Korban bersama temannya kala itu, Soni Sahputra, hendak menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor. 

Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku mencegat keduanya, lalu membacok korban.

"Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya Soni Sahoutra"

Baca Juga: Pasca Pelantikan Presiden Joe Biden, Lebih Dari 150 Pengawal Nasional Dinyatakan Positif Virus Corona

Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok," ungkap Gunar Rahardianto.

Usai membacok korban, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Soni pun membikin laporan ke Polres Siak atas kejadian tersebut.

"Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," sambung Gunar Rahardianto.

Baca Juga: Dapat Angin Segar Usai Kalahkan Kuwait, Palestina Yakin Tim Sepak Bola Negaranya Akan Terus Berkembang

Gunar Rahardianto melanjutkan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dipuji ganteng.

"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya kok ganteng hari ini"

"Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," papar Gunar Rahardianto.

Baca Juga: Metode Bisnis yang Dijalankan Orang Terkaya Dunia, Elon Musk: Belajar dari Mitra Lalu Lakukan Sendiri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman diatas 20 tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler